Minggu, 17 Agustus 2025

Reza Artamevia Terjerat Narkoba

Terima Vonis 10 Bulan, Reza Artamevia Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding

Setelah pikir-pikir selama tujuh hari, penyanyi Reza Artamevia menerima vonis hukuman 10 bulan yang dijalaninya dari panti rehabilitasi Lido, Jabar.

KOMPAS.COM/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Terima Vonis 10 Bulan, Reza Artamevia Berharap Jaksa Tak Ajukan Banding 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Setelah pikir-pikir selama tujuh hari, penyanyi Reza Artamevia menerima vonis hukuman 10 bulan yang dijalaninya dari panti rehabilitasi Lido, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan langsung kuasa hukum Reza Artamevia, Leiderman Ujiawan yang menyebut kliennya tidak akan melakukan upaya banding vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pasalnya, Reza Artamevia dijatuhi vonis 10 bulan yang harus dijalaninya dari panti rehabilitasi Lido serta dikurangi masa penahanan.

Baca juga: Terkait Narkoba, Reza Artamevia Divonis 10 Bulan Penjara

Baca juga: Kuasa Hukum Isyaratkan Reza Artamevia Tak Perlu Ajukan Banding, Ini Alasannya

"Setelah saya komunikasi, kalau dari Reza sih terima ya," kata Leiderman Ujiawan ketika dihubungi Warta Kota, Kamis (17/6/2021).

Leiderman menyebutkan bahwa wanita berusia 46 tahun tersebut tidak memberikan pesan lain selain menerima vonis majelis hakim.

Kuasa Hukum Reza Artamevia saat ditemui di PN Jaktim, Kamis (20/5/2021).
Kuasa Hukum Reza Artamevia saat ditemui di PN Jaktim, Kamis (20/5/2021). (Tribunnews.com/ Alivio)

"Cuma teirma kasih aja sudah jalani proses ini," ucapnya.

Namun, Leiderman menyebut bahwa ada kabar burung kalau Jaksa akan melakukan upaya banding putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Akan tetapi, Leiderman belum menerima kabar itu langsung dari Pengadilan. Karena, jika Jaksa banding maka berkas putusan pelantun 'Satu yang Tak Bisa Lepas' tersebut akan dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Sejauh ini saya belum menerima kabar dari Pengadilan. Ya berharap Jaksa tidak banding," ungkapnya.

Guna memastikan kabar banding jaksa, kuasa hukum Reza Artamevia akan melakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Mungkin minggu depan ya," ujar Leiderman Ujiawan.

Diberitakan sebelumnya, Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021), Hakim menjatuhkan vonis hukuman 10 bulan penjara, kepada Reza Artamevia yang menjalani sidang dari Panti Rehabilitasi Lido.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Reza Artamevia Adriana Eka Suci secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bukan tanaman," kata ketua Majelis Hakim didalam persidangan.

"Menjatuhkan pidana kepada Reza Artamevia selama 10 bulan penjara," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan