Senin, 29 September 2025

Saipul Jamil Bebas

BREAKING NEWS, Saipul Jamil Dikabarkan Bebas Hari Ini

Saipul Jamil dijadwalkan akan bebas dari penjara, setelah menjalani hukuman 5 tahun atas kasus pencabulan dan suap Panitera dan Hakim PN Jakut.

Grid.id
Saipul Jamil. BREAKING NEWS:, Saipul Jamil Dikabarkan Bebas Hari Ini 

Samsul tak menampik mantan suami Dewi Perssik itu sudah tidak sabar menghirup udara segar dan bebas dari penjara, untuk kembali berkarier.

Saipul Jamil keluar dari lobi KPK Jumat (7/4/2017).
Saipul Jamil keluar dari lobi KPK Jumat (7/4/2017). (TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI)

"Cuma saya bilang sabar aja. Dia (Saipul Jamil) sudah ikhlas juga atas proses hukum ini. Dia bilang rindu juga sama keluarga dan semuanya," jelasnya.

Saat ini, keluarga Saipul Jamil sedang merapikan rumah milik Saipul Jamil.

"Alhamdulillah kondisinya baik," ujar Samsul Hidayatullah kepada Tribunnews.com, Minggu (22/8/2021).

"Saat ini lagi bebenah rumahnya untuk persiapan menyambut kehadiran pemiliknya (Saipul Jamil)," jelasnya.

Jejak Kasus yang Seret Saipul Jamil ke Penjara, Dari Kasus Pencabulan Bertambah ke Kasus Suap

Diberitakan sebelumnya, Saipul Jamil tersandung kasus asusila  pada Februari 2016.

Ia dinyatakan bersalah dan divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama tiga tahun.

Tak lama ditangkap kasus pencabulan, Saipul Jamil berurusan dengan KPK.

Saipul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor
Saipul Jamil usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor (TRIBUNNEWS.COM/REGINA)

Keluarganya bersama sang pengacara tertangkap OTT KPK, telah melakukan suap kepada petugas Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dibantu mendapatkan putusan yang ringan kasus pencabulannya.

Dalam kasus suap, Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta, ditambah dengan vonis hukum kasus pencabulan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Jaksa.

Putusan Saipul Jamil berubah, ia menerima vonis lima tahun penjara kasus pencabulan, dan kasus suap dengan kurungan penjara tiga tahun dan denda Rp 100 juta.

--

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan