Jumat, 12 September 2025

Kasus Rachel Vennya

Rachel Vennya Belum Ditahan, Senin Pekan Depan Wajib Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka

Polisi belum melakukan penahanan pada Rachel Vennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tribunnews/Jeprima
Selebgram Rachel Vennya bersama kekasihnya, Salim Nauderer dan sang manajer, Maulida Khairunia didampingi kuasa hukumnya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/10/2021). Mereka bertiga hadir untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus kabar ketiganya kabur dari Wisma Atlet Pademangan setelah tiga hari menjalani karantina Covid-19 usai berlibur dari luar negeri. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum melakukan penahanan pada Rachel Vennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi baru akan kembali memeriksa Vennya dengan status tersangka pada hari Senin (8/11/2021) besok.

"Kami jadwalkan hari Senin ini kami panggil empat-empatnya sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Niko Al Hakim Sang Mantan Beri Dukungan

Baca juga: Fakta Rachel Vennya Jadi Tersangka, Tak Ditahan hingga Permintaan Maaf Sang Selebgram

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah menetapkan Rachel Vennya bersama Salim Nauderer dan manajernya sebagai tersangka.

Unggahan Rachel Vennya dibanjiri komentar para rekan-rekan sesama influencer Tanah Air. Fadil Jaidi, Arief Muhammad turut memberikan dukungannya.
 (Instagram @rachelvennya)

Sayangnya Yusri belum bisa menjelaskan apa-apa lebih lanjut karena masih ada pemeriksaan yang harus dijalani oleh selebgram tersebut.

"Sudah saya sampaikan kemarin 4 tersangka pertama RV, rekanan SS, manajer serta satu lagi OP," tutur Yusri.

"Ada protokol kalau masuk teknis penyidikan saya mohon maaf di UU 14 kami gak boleh sampaikan," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan