Kamis, 6 November 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Pandangan Ahli Hukum soal Jaksa yang Ikut Banding di Kasus Nikita Mirzani: Bisa Jadi Hukuman Naik!

Praktisi hukum ungkap alasan JPU ikut banding di kasus Nikita Mirzani, sebut hukuman bisa naik lebih berat!

Tribunnews/Jeprima
NIKITA MIRZANI BANDING - Terdakwa artis Nikita Mirzani menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). Komentar praktisi hukum soal langkah JPU Nikita Mirzani yang ikut mengajukan banding . 

Ringkasan Berita:
  • Nikita Mirzani dan jaksa sama-sama ajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dari PN Jakarta Selatan.
  • Jaksa menyoroti pasal TPPU yang sebelumnya dinilai tidak terbukti, sementara Nikita menggugat vonis pemerasan.
  • Praktisi hukum Tony RM menyebut hakim banding bisa menguatkan, mengubah, atau bahkan memperberat hukuman hingga 20 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat Nikita Mirzani masih menjadi buah bibir di dunia hiburan.

Setelah dinyatakan bersalah dan divonis 4 tahun penjara serta denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini kasusnya memasuki babak baru.

Tak hanya Nikita yang mengajukan banding, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga ikut menempuh langkah hukum serupa.

JPU mengajukan banding lantaran unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan kepada Nikita tidak terbukti di pengadilan tingkat pertama.

Sementara Nikita sendiri melakukan banding karena menilai putusan terkait pemerasan terhadap Reza Gladys, istri dokter Attaubah Mufid, tak sesuai dengan fakta persidangan.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Tony RM memberikan pandangan hukumnya.

Menurut Tony, langkah banding dari jaksa sudah tepat secara prosedural.

“Nah, kalau jaksa ini, selain TPPU, ya mengajukan banding itu pasti sudah prosedural atau normatif. Putusan pemerasannya juga bisa ikut dimasukkan dalam memori bandingnya jaksa,” ujar Tony RM, dikutip Tribunnews dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (4/11/2025).

Tony menjelaskan, hakim banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nantinya akan mengevaluasi kembali seluruh putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, termasuk soal pasal TPPU yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti.

“Hakim banding bisa saja berpendapat sama dengan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tapi bisa juga berpendapat lain. Kalau ternyata dinilai terbukti TPPU-nya, maka hukuman Nikita bisa naik, karena ancaman Pasal 3 TPPU itu maksimalnya 20 tahun,” jelas Tony.

Selain TPPU, Tony juga menyoroti pasal pemerasan elektronik yang menjadi dasar vonis terhadap Nikita.

Menurutnya, jika hakim banding menilai lain, bukan tidak mungkin hukuman tersebut bisa ditambah.

Baca juga: Oky Pratama Ngaku Diteror, Rumah hingga Klinik Sahabat Nikita Mirzani Dapat Kiriman Bunga Misterius

“Kalau hakim berpendapat sama, hukuman tetap 4 tahun. Tapi kalau menilai lain, bisa lebih dari itu. Apalagi ancaman hukuman pasal pemerasan secara elektronik paling lama 6 tahun,” ungkapnya.

Tony menegaskan, banding dari dua pihak ini akan membuka ruang bagi hakim tinggi untuk meninjau ulang seluruh hasil persidangan sebelumnya.

“Kalau hakim menilai TPPU terbukti, otomatis yang diambil adalah hukuman tertinggi, yaitu TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved