Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Analisa Praktisi Hukum soal Langkah Nikita Mirzani Ajukan Banding, Sebut Ada 3 Skenario Putusan
Praktisi hukum ungkap tiga kemungkinan hasil banding Nikita Mirzani usai divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU.
Ringkasan Berita:
- Nikita Mirzani mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Reza Gladys.
- Kasus bermula dari ulasan negatif Nikita soal produk skincare milik Reza yang berujung dugaan permintaan uang Rp4 miliar.
- Praktisi hukum Tony RM menyebut ada tiga kemungkinan hasil banding: bebas, tetap 4 tahun, atau hukuman lebih berat.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus hukum yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Setelah divonis 4 tahun penjara dan dikenai denda Rp1 miliar, Nikita resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini ia ambil buntut dari laporan Reza Gladys, istri dokter Attaubah Mufid, yang menuduhnya melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut bermula dari permasalahan seputar produk skincare.
Kala itu, Nikita sempat memberikan ulasan negatif terhadap produk milik Reza di media sosial.
Tak terima bisnisnya mendapat komentar buruk, Reza pun mencoba menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail, untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Namun, percakapan itu justru berujung dugaan pemerasan.
Reza diduga dimintai uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut” agar Nikita menghentikan aksinya.
Reza kemudian menyerahkan Rp2 miliar secara transfer pada 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai pada keesokan harinya.
Merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.
Kasus ini pun bergulir hingga akhirnya Nikita dinyatakan bersalah untuk pasal pemerasan, meski tidak terbukti dalam pasal TPPU.
Baca juga: Oky Pratama Ngaku Diteror, Rumah hingga Klinik Sahabat Nikita Mirzani Dapat Kiriman Bunga Misterius
Kini, banding menjadi langkah hukum selanjutnya yang ditempuh pihak Nikita.
Menanggapi langkah hukum tersebut, praktisi hukum Tony RM turut memberikan analisisnya.
Menurutnya, ada tiga kemungkinan yang bisa terjadi dari proses banding ini.
“Jadi begini, yang namanya banding pada kasus Nikita ini maka ada tiga kemungkinan.
Pertama, dari banding Nikita, kemungkinan pertama bisa jadi bandingnya diterima."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.