Kasus Rachel Vennya
Rachel Vennya Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka, Minta Maaf, Akui Siap Jalani Proses Hukum
Rachel Vennya hari ini akan jalani pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran karantina.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Meski berstatus tersangka, keempatnya tidak ditahan selama agenda pemeriksaan berlangsung. Penyidik beralasan, keempat tersangka hanya terancam hukuman di bawah lima tahun penjara.
Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, mereka juga dijerat pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit.
"Secara subjektif keempat tersangka ini ancamannya satu tahun penjara, jadi tidak dilakukan penahanan. Kalau 5 tahun ke atas baru kita tahan," kata Yusri dalam sebuah video pernyataan yang menjelaskan status kasus Rachel dkk.
--