Sabtu, 23 Agustus 2025

Vanessa Angel & Suami Meninggal

Penampakan Tubagus Joddy Pakai Baju Tahanan, Sang Ayah Ungkap Kondisinya

Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, kini mendekam di tahanan Polres Jombang, usai ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Willem Jonata
Instagram @bibliss/@tubagusjoddy
Bibi Andriansyah, Vanessa Angel, dan Tubagus Joddy. 

TRIBUNNEWS.COM - Tubagus Joddy, sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, kini mendekam di tahanan Polres Jombang.

Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai saat mengemudikan mobil hingga mengalami kecelakaan fatal di Tol Jombang menuju Surabaya, 4 November lalu.

Akibatnya Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

Baca juga: Kepada Ayah, Tubagus Joddy Sempat Ceritakan Sosok Vanessa Angel dan Bibi hingga Ungkap Penyesalan

Lantas, bagaimana kondisi Tubagus Joddy saat ini? Berikut ini penampakannya mengenakan baju tahanan.

Tubagus Muhammad Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021) malam.(KOMPAS.COM/DOK. POLRES JOMBANG)

Tubagus Endang, ayah Tubagus Joddy, menjelaskan kondisi terkini anaknya di penjara.

“Kondisi terkini Tubagus Joddy alhamdulillah baik, tegar menghadapi proses hukum,” ujar Tubagus Endang dikutip dalam YouTube STARPRO Indonesia, Senin (15/11/2021).

Tubagus Muhammad Joddy menjalani pemeriksaan sebelum dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Jombang, Jawa Timur, Kamis (11/11/2021) malam.(KOMPAS.COM/DOK. POLRES JOMBANG)

Endang mengatakan bahwa anaknya bersedia menjalani hukuman.

Baca juga: Diliputi Sepi, Mertua Vanessa Angel Nelangsa: Biasanya Ramai, Mereka Ketawa, Main dengan Gala

“Karena saya amanah juga, Tubagus Joddy tidak akan melakukan pembenaran karena dia (Tubagus Joddy) siap bertanggung jawab,” kata Tubagus Endang.

Orangtua minta maaf

Orangtua Tubagus Joddy rupanya sudah datang menemui pihak keluarga Bibi Andriansyah.

Mereka datang untuk menyampaikan permintaan maaf sedalam-dalamnya atas kelalaian Tubagus Joddy yang mengakibatkan Vanessa Angel dan Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan.

"Tadi dia datang, papanya sama abangnya datang ke sini. Pertama dia minta maaf atas kelalaian anaknya," ungkap Faisal saat Grid.ID temui di kediaman Vanessa Angel Serengseng, Jakarta Barat, belum lama ini.

Baca juga: KLARIFIKASI Faye Nicole saat Dituding Pernah Sindir Vanessa Angel: Masa Lalu Jangan Diungkit Lagi

Baca juga: Denny Sumargo Beri Tanggapan soal Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka: Namanya Lagi Sial

Meski begitu tak bisa dipungkiri masih ada rasa sedih dan kecewa di dalam hati keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan).
Tubagus Joddy terlihat panik saat kecelakaan terjadi, Kamis (4/11/2021) (kiri). Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, dan Gala Sky (kanan). (via TribunTimur/Instagram @vanessaangelofficial)

"Iya kecewa pasti ada karena Joddy lalai dalam mengendarai. Sampai Bibi dan Vanessa gak ada," ucapnya.

Kendati begitu, Faisal juga telah memaafkan pihak Joddy, namun menurutnya proses hukum tetap berjalan.

Baca juga: Sepekan Sepeninggal Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Bagaimana Kondisi Gala Sky?

"Kesalahan orangtua dimaafkan, dia merasa bersalah juga mungkin tidak memperingati anaknya. Kesalahan bapaknya kita maafkanlah, kesalahan anaknya dengan proses hukumlah," tuturnya.

Diketahui, Tubagus Joddy adalah sopir mobil yang ditumpangi oleh Vanessa Angel, Bibi Andriansyah, Gala Sky anak mereka dan seorang pengasuh.

Dalam kecelakaan nahas tersebut, Vanessa dan Bibi meninggal ditempat. Sementara Gala Sky dan pengasuhnya mengalami luka-luka.

Tubagus Joddy sendiri hanya mengalami luka ringan.

Berharap dihukum seadil-adilnya

Pihak kepolisian telah menetapkan sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah, Tubagus Joddy jadi tersangka.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, Joddy disangkakan dengan dua pasal.

Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami menetapkan kepada yang bersangkutan Tubagus Muhammad Joddy sebagai tersangka dengan menerapkan dua pasal. Jadi Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." kata Gatot

"Dan atau kami juga perkenakan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," sambung Gatot, seperti diberitakan Tribunnews.

Baca juga: Adik Bibi Andriansyah Ungkap Tubagus Joddy sempat Balas Pesannya, tapi Tak Cerita Kondisi Kakaknya

Baca juga: Soal Tubagus Joddy Jadi Tersangka, Polisi: Dia Main HP dan Menyetir dengan Kecepatan 130 Km/Jam

Kini Joddy telah ditahan di Mapolres Jombang dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun dan 12 tahun penjara.

Terkait penetapan Joddy sebagai tersangka, adik Bibi Andriansyah, Faldy Faisal angkat bicara.

Tanggapan mereka disampaikan dalam program Pagi Pagi Ambyar yang ditayangkan kembali di kanal YouTube Trans TV pada Kamis (11/11/2021).

Faldy Faisal ucap syukur setelah Joddy ditetapkan sebagai tersangka.

Ia pun berharap, sopir Vanessa dan Bibi dalam insiden kecelakaan pada Kamis (4/11/2021) lalu itu dihukum seadil-adilnya.

"Ya Alhamdulillah yaa penjelasannya udah jelas, siapa yang salah di sini, semoga dihukum seadil-adilnya," ucap Faldy.

Adik Bibi Andriansyah, Fadly Faisal dan Fujianti Utami, saat hadir di Pagi-pagi Ambyar TransTV.
Adik Bibi Andriansyah, Fadly Faisal dan Fujianti Utami, saat hadir di Pagi-pagi Ambyar TransTV. (YouTube TransTV Official)

Dalam kesempatan tersebut, Faldy mengakui belum siap untuk bertemu Joddy atau pihak keluarganya.

Pun ia menyampaikan sempat didatangi orang tua Joddy, ketika menjenguk Gala Sky di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya.

"Kemarin karena kita lagi di Surabaya dan di Rumah Sakit Bhayangkara, orang tuanya (Joddy) nyamperin,"

"Tapi kita emang belum bisa ketemu dan mungkin kalau misalnya mereka nyamperin kita ke rumah pun juga belum bisa nerima," jelas Fadly.

Baca juga: Tubagus Joddy Disebut Baru Bisa Nyetir Awal Tahun, Begini Respon Ayah Vanessa Angel

Baca juga: FAKTA Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy Ditahan, Motif Hapus Video Instastory Belum Terungkap

Untuk bertemu Joddy maupun pihak keluarganya, Fadly mengaku masih butuh waktu.

Lantaran ia masih merasa sedih dan kehilangan dua kakaknya, Vanessa dan Bibi yang tewas usai kecelakaan.

"Karena butuh proses waktu yang panjang, karena kita kehilangan dua kakak kita," jelas Faldy.

Bagi Faldy dan Fuji, setiap bersama kedua kakaknya selalu menjadi momen yang bahagia.

"Kalau sama mereka aku selalu bahagia," ungkap Fuji.

Sama halnya dengan Faldy, ia merasa selalu bahagia ketika bersama Vanessa dan Bibi.

Apalagi, disampaikan Faldy, orang tua Gala Sky itu kerap memberikan kejutan pada keluarganya yang ulang tahun.

"Setiap kita bersama, apalagi saat ulang tahun ada surprise surprise-in orang tua atau satu sama lain, itu momen paling bahagia," terang Faldy.

"Setiap ada yang ulang tahun abang saya (Bibi) langsung surprise-in, ngasih ini ngasih itu. Bahkan bukan ke keluarga sendiri saja, dia juga selalu 'ayo bagi-bagi, ayo sedekah'," sambungnya lagi.

Baca juga: Bantah Penyelewengan Uang Duka Vanessa Angel, Ayah Bibi Andriansyah: Kami Tahu Batasan dan Norma

Alasan Tubagus Joddy Disangkakak Dua Pasal

Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan alasan Tubagus Joddy disangkakakn dua pasal.

Yakni pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 dan pasal 311 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009.

Disebutkan Gatot, Joddy diduga pada pukul 11.58 WIB sempat menghubungi orang tuanya sambil menyetir.

Sementara, insiden kecelakaan tersebut terjadi pada pukul 12.36 WIB.

Selain menggunakan HP ketika menyetir, Gatot juga menyebut Joddy mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko memastikan, akan melakukan pemeriksaan terhadap sang sopir. (Kolase Tribunnews)

Disebutkan Joddy mengakui mengendarai mobil dengan kecepatan mencapai 130 km per jam.

"Kenapa kami tambahkan salah satu pasal, karena dugaannya yang bersangkutan pada pukul 11.58 sempat menghubungi orang tuanya. Jadi saat menggunakan kendaraan itu masih menggunakan ponsel." ujar Gatot dilansir Kompas TV, Jumat (12/11/2021).

"Sedangkan kecelakaan itu sendiri terjadi pada pukul 12.36. Kami bisa fokuskan karena kelalaiannya tidak fokus saat mengendarai kendaraan berakibat kecelakaan dan dua orang lain meninggal dunia," lanjutnya.

"Dari hasil pengakuan yang bersangkutan, itu kecepatannya 130 km/jam," imbuh Gatot.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan