Senin, 8 September 2025

Artis Ditipu ART

Kuasa Hukum Tersangka PPAT Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sebut Kliennya adalah Korban

Kuasa hukum tersangka yang seorang PPAT dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir sebut kliennya juga korban.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Instagram @nirinazubir_/Warta Kota Arie Puji Waluyo
Kuasa hukum tersangka yang seorang PPAT dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir sebut kliennya juga korban. 

"Tapi memang secara teknis, Pak Erwin sebagai PPAT dia berwenang untuk membuat AJB," ujarnya.

Sebelumnya, Erwin Riduan dikabarkan kabur dari pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

Menanggapi itu, Lintar Fauzi mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat penundaan.

Para pelaku utama kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir yang dihadirkan dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Para pelaku utama kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir yang dihadirkan dalam Konferensi Pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021). (Tribunnews.com/Alivio)

Di mana seharusnya sang klien menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (22/11/2021).

Lintar Fauzi menegaskan, Erwin Riduan tidak memiliki niat buruk untuk melarikan diri.

"Sebenarnya ini memang tindak lanjut dari kemarin kita sudah mengajukan surat penundaan."

"Jadi nggak ada iktikad buruk Pak Erwin untuk kabur," kata Lintar Fauzi.

Kuasa hukum Erwin Riduan menegaskan bakal kooperatif dalam menjalani kasus aktris Nirina Zubir ini.

"Kedatangan ini atas dasar inisiatif karena memang Pak Erwin ingin menghadapi proses ini."

Baca juga: Kisah Keluarga Nirina Zubir Telusuri Mafia Tanah, Dari Pesan Misterius Ingatkan Soal Riri Khasmita

Baca juga: Nirina Zubir Ingin Pemulihan Sertifikat Tanah Selesai Cepat

"Tapi memang beliau butuh kesiapan mental yang akhirnya kita minta penundaan satu hari," tuturnya.

Kuasa hukum Erwin Riduan lainnya, Madsanih Manong mengatakan kliennya sudah ditahan.

"Klien saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bagaimanapun proses hukum kita tetap ikuti."

"Jadi mungkin 20 hari ke depan akan dilakukan penahanan," imbuh Madsanih.

Lanjut, Lintar Fauzi mengatakan pihaknya akan mempelajari pasal yang disangkakan untuk sang klien.

Menurutnya, Erwin Riduan seolah termasuk dalam komplotan mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan