Artis Ditipu ART
Kuasa Hukum Tersangka PPAT Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sebut Kliennya adalah Korban
Kuasa hukum tersangka yang seorang PPAT dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir sebut kliennya juga korban.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
bunga pradipta p
"Tapi memang secara teknis, Pak Erwin sebagai PPAT dia berwenang untuk membuat AJB," ujarnya.
Sebelumnya, Erwin Riduan dikabarkan kabur dari pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.
Menanggapi itu, Lintar Fauzi mengungkapkan pihaknya sudah mengirim surat penundaan.

Di mana seharusnya sang klien menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (22/11/2021).
Lintar Fauzi menegaskan, Erwin Riduan tidak memiliki niat buruk untuk melarikan diri.
"Sebenarnya ini memang tindak lanjut dari kemarin kita sudah mengajukan surat penundaan."
"Jadi nggak ada iktikad buruk Pak Erwin untuk kabur," kata Lintar Fauzi.
Kuasa hukum Erwin Riduan menegaskan bakal kooperatif dalam menjalani kasus aktris Nirina Zubir ini.
"Kedatangan ini atas dasar inisiatif karena memang Pak Erwin ingin menghadapi proses ini."
Baca juga: Kisah Keluarga Nirina Zubir Telusuri Mafia Tanah, Dari Pesan Misterius Ingatkan Soal Riri Khasmita
Baca juga: Nirina Zubir Ingin Pemulihan Sertifikat Tanah Selesai Cepat
"Tapi memang beliau butuh kesiapan mental yang akhirnya kita minta penundaan satu hari," tuturnya.
Kuasa hukum Erwin Riduan lainnya, Madsanih Manong mengatakan kliennya sudah ditahan.
"Klien saya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, bagaimanapun proses hukum kita tetap ikuti."
"Jadi mungkin 20 hari ke depan akan dilakukan penahanan," imbuh Madsanih.
Lanjut, Lintar Fauzi mengatakan pihaknya akan mempelajari pasal yang disangkakan untuk sang klien.
Menurutnya, Erwin Riduan seolah termasuk dalam komplotan mafia tanah milik keluarga Nirina Zubir.