Senin, 8 September 2025

Artis Ditipu ART

Kuasa Hukum Tersangka PPAT Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sebut Kliennya adalah Korban

Kuasa hukum tersangka yang seorang PPAT dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir sebut kliennya juga korban.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Instagram @nirinazubir_/Warta Kota Arie Puji Waluyo
Kuasa hukum tersangka yang seorang PPAT dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir sebut kliennya juga korban. 

"Kan ada Pasal 263, 264, 266, 372 terkait Undang Undang pencucian uang," terang Lintar Fauzi.

"Ini yang memang sangat kita kritisi dan sangat kita ingin perdalam."

"Apakah Pak Erwin dikenakan sanksi atau pasal yang sama dengan pelaku utama," tambahnya.

Baca juga: Pihak Riri Khasmita Sebut Nirina Zubit Terima Rp 600 Juta Hasil Penjualan dan Balik Nama Aset Tanah

Selain itu, pihak Erwin Riduan akan menyiapkan berbagai pembelaan untuk sang klien.

"Itu yang nanti coba kita perdalam untuk pembelaan kita, tapi sekarang fokus pada proses penyidikan."

"Intinya jangan dimainkan isu ini bahwa klien saya adalah bagian dari mafia tanah," jelas Lintar Fauzi.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Nirina Zubir lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan