Artis Ditipu ART
Kuasa Hukum Tersangka PPAT Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sebut Kliennya adalah Korban
Kuasa hukum tersangka yang seorang PPAT dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir sebut kliennya juga korban.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
bunga pradipta p
"Kan ada Pasal 263, 264, 266, 372 terkait Undang Undang pencucian uang," terang Lintar Fauzi.
"Ini yang memang sangat kita kritisi dan sangat kita ingin perdalam."
"Apakah Pak Erwin dikenakan sanksi atau pasal yang sama dengan pelaku utama," tambahnya.
Baca juga: Pihak Riri Khasmita Sebut Nirina Zubit Terima Rp 600 Juta Hasil Penjualan dan Balik Nama Aset Tanah
Selain itu, pihak Erwin Riduan akan menyiapkan berbagai pembelaan untuk sang klien.
"Itu yang nanti coba kita perdalam untuk pembelaan kita, tapi sekarang fokus pada proses penyidikan."
"Intinya jangan dimainkan isu ini bahwa klien saya adalah bagian dari mafia tanah," jelas Lintar Fauzi.
(Tribunnews.com/Febia)
Berita terkait Nirina Zubir lainnya