Kamis, 21 Agustus 2025

Artis Ditipu ART

Pihak Mantan Asisten Ibunda Nirina Zubir Tegaskan Alami Penyekapan, Akui Punya Bukti dan Ada Saksi

Kuasa hukum mantan asisten ibunda Nirina Zubir tegaskan kliennya benar-benar mengalami penyekapan bersama suami.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
kolase/ Instagram Nirina zubir
Kuasa hukum mantan asisten ibunda Nirina Zubir tegaskan kliennya benar-benar mengalami penyekapan bersama suami. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak mantan asisten ibunda Nirina Zubir tegaskan Riri Khasmita benar-benar alami penyekapan.

Kuasa Hukum Riri Khasmita, Syahrudin nampak mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan kepolisian.

Di mana tindak lanjut dari laporannya soal penyekapan, sang klien akan diperiksa sebagai pelapor.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Kamis (25/11/2021).

Syahrudin mengungkapkan, laporannya pada keluarga Nirina Zubir kini dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat.

Menurut keterangan Syahrudin, mantan asisten ibunda Nirina Zubir, Riri akan diperiksa hari ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka PPAT Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sebut Kliennya adalah Korban

Pihak mantan asisten ibunda Nirina Zubir tegaskan Riri Khasmita benar-benar alami penyekapan.
Pihak mantan asisten ibunda Nirina Zubir tegaskan Riri Khasmita benar-benar alami penyekapan. (istimewa)

"Ternyata klien kami sudah dapat panggilan untuk dimintai keterangan selaku pelapor."

"Karena klien saya adalah tahanan Polda, maka saya ke sini berkoordinasi mekanisme," kata Syahrudin.

Tudingan penyekapan yang dilontarkan pihak Riri sempat dibantah oleh keluarga Nirina Zubir.

Lantas Syahrudin menerangkan, kliennya dan sang suami benar-benar ditahan di sebuah ruangan.

Selain ada penjagaan ketat selama 24 jam, keduanya juga tidak disediakan makanan.

Riri dan suami harus bergantian apabila ingin membeli makan di luar ruangan tersebut.

Baca juga: Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Sempat Diduga Kabur, Kuasa Hukum: Nggak Ada Iktikad Buruk

Baca juga: Nirina Zubir Ingin Pemulihan 6 Sertifikat Tanah Selesai Cepat Tanpa Harus Tunggu Putusan Pengadilan

"Apalagi dalam suatu ruangan, praktiknya Ibu Riri dan suami ditahan di ruangan itu."

"Tidak diberi makan, kalau makan harus beli keluar tapi hanya cuma satu," tuturnya.

Tak sampai di situ, Syahrudin menjelaskan, ada hal lainnya yang termasuk dalam kategori penyekapan.

"Ketika waktu itu suaminya sakit, bila mereka mau berobat anaknya harus dititip sebagai jaminan."

"Keluarga Ibu Riri nganter makanan ke ruang penyekapan, hanya sampai di pagar," terang Syahrudin.

Lanjut, pihak Riri menegaskan memiliki bukti kuat untuk membuktikan benar adanya penyekapan.

Kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan perampasan aset atau mafia tanah dengan nilai kerugian mencapai Rp 17 Miliar dengan korban Nirina Zubir berhasil diungkap Polda Metro Jaya. (Ist)

"Kami pasti memiliki bukti (penyekapan), yang kedua ada saksi-saksi."

"Mulai dari orang tuanya mengantarkan makanan dan juga penjual yang ada di situ," tambahnya.

Menurut kuasa hukum Riri yang lain, penyekapan diduga karena faktor utang yang dimiliki sang klien.

Di mana keluarga Nirina Zubir disebut meminta ganti rugi terhadap enam sertifikat yang kini dipermasalahkan.

"Karena terkait utang piutang itu, jadi setahun yang lalu keluarga Nirina minta ganti rugi," jelas kuasa hukum Riri.

Kuasa hukum Riri mengatakan, mantan asisten ibunda Nirina Zubir ini menyetujui permintaan tersebut.

Baca juga: Nirina Zubir Kisahkan Kronologis Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ibunya Oleh Riri Kasmita

Baca juga: Nirina Zubir: Dua Aset Tanah Sudah Dijual ke Orang dan Empat Lainnya Diagunkan Ke Bank

Akan tetapi, semua justru berujung pada pelaporan karena Riri tak mampu membayar cicilan setiap bulannya.

Disampaikan Riri membayar cicilan utang sebesar Rp 30 juta setiap bulan selama empat tahun.

Selain itu, mobil, beberapa unit motor, serta barang elektronik lainnya sudah diserahkan ke keluarga Nirina Zubir.

"Tapi berujung dengan pelaporan, karena akhir-akhir ini usaha lagi nggak bagus," ungkap Syahrudin.

"Akhirnya pembayaran (cicilan) itu kecil, sebelumnya Riri membayar dengan janji Rp 30 juta setiap bulan."

"Selang beberapa bulan itu dipenuhi, termasuk mobil dan motor diserahkan, ada beberapa barang elektronik lainnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, kasus ini mencuat karena Nirina Zubir mempolisikan mantan asisten ibundanya.

Pihak sang aktris melapor atas kasus mafia tanah milik ibunda Nirina Zubir.

Di mana ada enam sertifikat tanah yang dibalik nama oleh Riri dan suami.

Baca juga: Bantah Jadi ART, Riri Khasmita Klaim sebagai Anak Kost, Kenapa Ibunda Nirina Zubir Percaya Padanya?

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan lima tersangka termasuk mantan asisten ibunda Nirina Zubir.

Selain itu, suami Riri serta tiga oknum Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ikut terseret.

Seluruh tersangka kasus mafia tanah Nirina Zubir kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait kasus mafia tanah Nirina Zubir lainnya

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan