Jumat, 8 Agustus 2025

Kasus Jerinx SID

Ditahan, Jerinx Siap Hadapi Kasusnya Secara Gentleman, Nora Alexandra Ungkap Perasaannya

Jerinx SID ditahan selama 20 hari ke depan karena kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap pegiat sosial Adam Deni.

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Musisi Jerinx SID harus kembali di penjara, usai melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Adem Deni. 

Penahanan Jerinx SID dititipakan di Polda Metro Jaya.

Tampak ia menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya sebelum menjalani penahanan.

Didampingi istrinya Nora Alexandra, Jerinx sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Setelah itu, ia dibawa ke Polda Metro Jaya oleh penyidik Ditreskrimum.

Jerinx tiba di Polda Metro Jaya didampingi istrinya Nora Alexandra Rabu (1/12/2021) petang.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso mengatakan bahwa Jerinx awalnya tak tahu akan ditahan.

Baca juga: Kesetiaan Nora Alexandra Saat Jerinx SID Hendak Dijebloskan ke Penjara

Namun, kuasa hukum sudah mengingatkannya agar mempersiapkan risiko untuk ditahan.

Sebab, Jerinx memang rutin meminum obat depresi.

Maka Sugeng berharap kondisi psikis ini bisa menjadi pertimbangan kejaksaan.

"Jerinx kondisinya dia ada sakit yang menetap padanya, yaitu dia minum obat ya, dari dokter untuk kondisi depresi, ini juga mohon dipertimbangkan," tuturnya.

Sebelumnya Jerinx ditahan hingga 20 hari sampai akhirnya dapat ikuti persidangan kasus pengancaman.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Prakoso mengatakan bahwa pihaknya tak tahu mengapa Jerinx ditahan saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga: Kenakan Rompi Tahanan Kejaksaan, Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Padahal, sebelumnya Jerinx dianggap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

"Jerinx tadi sudah penyerahan tahap kedua dari Kejari Pusat. Tapi dititipkan ditahan di sini kami belum tahu alasan penahanannya padahal di dari Bali cukup kooperatif," ujar Sugeng.

Meski begitu, Sugeng menyambut positif kemajuan proses hukum tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan