Kamis, 11 September 2025

Kasus Rachel Vennya

Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Karantina

Meski divonis bersalah, Rachel Vennya tak perlu mendekam di balik jeruji besi, mengapa demikian?

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Miftah
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Selegram Rachel Vennya menjalani sidang terkait pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021). Rachel Vennya divonis bersama Maulida Khairunnisa dan Salim Nauderer divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan. 

Wanita 26 tahun itu membantah soal tudingan mengunggah fotonya di Wisma Atlet ke akun media sosialnya.

Menurut pengakuan Rachel Vennya, foto tersebut disebar oleh satu tenaga kesehatan Wisma Atlet.

"Menurut masyarakat, foto saya yang di Wisma Atlet yang tersebar bukan karena saya posting."

"Tapi saya kirim ke Pak Jentro dan Pak Jentro menanyakan soal foto itu ke nakes di sana," ucap Rachel Vennya dikutip dari Grid.ID.

Rupanya foto tersebut diambil Rachel Vennya saat dirinya, Salim Nauderer, dan Maulida ketahuan tidak menjalankan karantina.

"Saya ketahuan sama Pak Jentro, saya langsung hubungi. Terus malam itu saya langsung ke Wisma,"

"Di situ saya foto-foto di keberadaan di Wisma Atlet untuk kirim ke Pak Jentro," lanjut Rachel Vennya.

"Terus foto di dalam kamar bertiga, (seolah-olah) menjalani karantina. Hanya foto saja, tidak untuk karantina," pungkas Rachel Vennya.

Baca berita terkait Rachel Vennya lainnya

(Tribunnews.com/ Dipta)(Kompas.com/ Ady Prawira Riandi)(Grid.ID/ Anggita Nasution)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan