Minggu, 28 September 2025

Artis Terjerat Narkoba

KRONOLOGI Penangkapan Randa Septian atas Kasus Narkoba, Diamankan Bersama 3 Temannya di Bali

Artis sinetron Randi Septian tertangkap di Kuta, Bali pada 7 Januari 2022 dan berikut kronologi penangkapannya.

Editor: bunga pradipta p
Kompas.com/Polresta Denpasar
Aktor Muhammad Randa Septian (27) ditangkap polisi atas kasus narkoba jenis ganja. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis sinetron Randa Septian ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar.

Penangkapan dilakukan oleh kepolisian di Kuta, Badung, Bali.

Dikutip dari Tribun Bali, dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti ganja dan sejumlah alat hisap, bong.

Tidak hanya Randa Septian, petugas juga menangkap seorang selebgram bernama Zainnau Sundus (29), Arthur Augoest (31), dan rekan Sundus, Rio (30).

Pada penangkapan yang dilakukan, polisi juga mengamankan barang bukti jenis sabu-sabu atas penangkapan terhadap selebgram dan rekannya itu.

Baca juga: Mengenal Sosok Randa Septian, Pesinetron yang Diringkus Polisi Saat Konsumsi Ganja di Bali

Baca juga: Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Bali Terkait Narkoba, Polisi Sita Ganja dan Bong

Hal ini dikatakan oleh Kanit 1 Satresnarkoba, AKP Sutriono saat didampingi Kasi Humas, Iptu I Ketut Sukadi, Senin (31/1/2022).

"Beberapa tersangka yang kita amankan, salah satunya ada seorang artis nasional dan ada juga selebgram," jelas Sutriono.

Kemudian terkait penangkapan Randa Septian berdasarkan rilis mengenai kasus narkoba di wilayah Denpasar yang digelar Satresnarkoba Polresta Denpasar di lobi depan Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022).

Kronologi Penangkapan Randa Septian

Dikutip dari Kompas TV, penangkapan terhadap Randa Septian bermula dari adanya laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di hotel di kawasan Jalan Raya Kuta Nomor 8, Badung pada 7 Januari 2022.

Lalu pada pukul 20.00 WITA, polisi bergerah mendatangi lokasi sesuai dengan laporan dan menemukan keberadaan tersangka yang tampak mencurigakan.

"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP," jelas Sutriono, Senin (31/1/2022).

Ketika melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat 0,72 gram dan dua paket tembakau seberat 1,52 gram.

Temuan dari polisi ini membuat Randa Septian dan Arthur Augoest ditangkap.

Kemudan saat diperiksa, Randa dan Arthur mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan