Minggu, 24 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Pemain Sinetron Randa Septian Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Sebut sang Aktor Baru Pertama Mencoba

Randa Septian diamankan polisi di sebuah hotel kawasan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (7/1/2022).

Editor: bunga pradipta p
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Pesinetron Randa Septian Ditangkap di Kuta Bali, Polisi Juga Amankan Selebgram terkait Narkoba 

"Dari keterangan mereka, yakni A sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017."

"Sedangkan R ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengen aja," tambahnya.

Lanjut Sutriono, RS diketahui sudah selama seminggu berada di Bali, ia datang untuk liburan dan bersama teman ia mencoba merasakan sensasi nge-fly jenis ganja.

Dari kasus ini, RS dan AA dikenakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun dalam kejadian ini, keduanya terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp800 juta hingga Rp 8 Miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS - Artis FTV Diamankan Polresta Denpasar, Petugas Temukan Barang Bukti Ganja

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan