Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Ada Kekeliruan hingga Sebut Hakim Salah Buat Keputusan

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Siituasi ruang sidang kasus gugatan Laura Anna pada Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021). Gaga Muhammad dihadirkan secara virtual. 

"Ada bukti yang tidak pernah disahkan dalam persidangan tapi dijadikan dasar untum mempertimbangkan dan memutus Gaga Muhammad dihukum 4 tahun  6 bulan penjara," jelas Fahmi.

4. Vonis Gaga Muhammad Tidak Sesuai Fakta

Fahmi mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ke Gaga Muhammad yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta tidak sesuai fakta dalam persidangan.

Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh
Gaga Muhammad Ditahan, Hari Ini Jalani Sidang Kasus Kecelakaan yang Membuat Laura Anna Lumpuh (kolase/instagram)

"Alasan keempat, terkait dengan adanya pidana 4 tahun 6 bulan itu tidak sesuai dengan fakta dan jauh dari rasa kebenaran dan keadilan," kata Fahmi.

5. Gaga Muhammad Punya Hak Untuk Membela Diri dalam Persidangan

Menurut Fahmi, Gaga Muhammad mempunyai hak untuk membela diri dalam persidangan.

Namun, adanya kekeliruan dalam putusan. Gaga Muhammad yang membela diri justru membuatnya mendapat hukuman berat.

"Gaga Muhammad dihukum berat karena membela diri padahal apa yang disampaikan fakta-fakta di persidangan, sedangkan di KUHP itu adalah hak seseorang, membela diri," ungkap Fahmi. 

"Kalau seseorang membela diri menjadi alasan untuk dihukum berat, saya pikir tidak perlu lagi ada proses persidangan," tambahnya.

6. Gaga Muhammad Sempat Membantu Laura Anna

Fahmi mengatakan adanya kekeliruan dalam putusan, karena Gaga Muhammad dinilai tidak memberi materi dan tidak memiliki itikad baik membantu korban dan keluarga.

"Alasan keemam jadi menyimpulkan bahwa Gaga itu tidak pernah memberi bantuan padadahal ada satu tahun Gaga menghabiskan waktunya untuk menjaga korban," jelas Fahmi.

7. Adanya Kesalahpahaman

Adanya kesalahpahaman dalam putusan karena Gaga Muhammad dinilai seolah-olah melakukan kesengajaan.

"Kecelakaan itu kelalaian sedangkan kesengajaan itu dicampur adukan dalam pemahaman ini. Jadi seolah-olah apa yang dilakukan Gaga itu tindak pidana kesengajaan," kata Fahmi.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan