Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Ada Kekeliruan hingga Sebut Hakim Salah Buat Keputusan

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Siituasi ruang sidang kasus gugatan Laura Anna pada Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021). Gaga Muhammad dihadirkan secara virtual. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

Tak sendiri, Fahmi dampingi ibunda Gaga Muhammad, Janariyah.

"Persoalan apa yang ada di memori banding setebal 44 halaman, saya hanya memberikan ilustrasinya, inti sarinya ada 8 alasan ajukan banding," jelas Fahmi Bachmid.

Berikut Delapan Poin Memori Banding Gaga Muhammad:

1. Adanya Kekeliruan 

Fahmi mengatakan, ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna lumpuh pascakecalakaan 8 Desember 2019.

"Di sini alasannya yang pertama terjadi kekeliruan seakan-akan Laura ini lumpuh pada tanggal 8 Desember, padahal faktanya tidak seperti itu," ucap Fahmi.

2. Gaga Muhammad Tidak Terbukti Sebabkan Laura Anna Lumpuh

Menurut Fahmi, Gaga Muhammas tidak terbukti menyebabkan Laura Anna lumpuh.

Apalagi jarang kecelakaan lalu lintas dengan meninggalnya Laura Anna sangat lama, kurang lebih 2 tahun.

Kuasa hukum Gaga 05665
Kuasa Hukum Gaga Muhamamd (Fahmi Bachmid), dan ibundanya (Janariyah) di PN Jaktim, Selasa (8/2/2022).

"Yang kedua, terjadi kekeliruan dalam melihat kelumpuhan sebagai akibat dari perbuatan Gaga Muhammad," ujar Fahmi.

"Jadi Gaga Muhammad lalai, iya. Tapi menyebabkan kelumpuhan belum bisa terbukti di persidangam ini," lanjutnya.

3. Dalam Putusan Hakim, Ada Bukti yang Tidak Pernah Diperlihatkan

Fahmi menjelaskan, adanya kekeliruan dan kesalahan dalam putusan majelis hakim, karena mempertimbangkan bukti yang tidak pernah diperlihatkan.

Baca juga: Bukan Cuma Gaga Muhammad, Jaksa Penuntut Umum Juga Banding

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan