Jumat, 15 Agustus 2025

Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna

8 Poin Memori Banding Gaga Muhammad, Ada Kekeliruan hingga Sebut Hakim Salah Buat Keputusan

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyerahkan memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (8/2/2022).

TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Siituasi ruang sidang kasus gugatan Laura Anna pada Gaga Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/12/2021). Gaga Muhammad dihadirkan secara virtual. 

"Jangan itu dicampuradukan dalam masalah ini jadi seolah-olah apa yang dilakukan oleh Gaga Muhammad itu adalah sebuah tindak pidana yang membuat kesengajaan seseorang," tambahnya.

8. Hakim Keliru Dalam Membuat Putusan

Dalam putusan majelis hakim, Gaga Muhammad dinilai adanya tindak kesengajaan sehingga menyebabkan kecelakaan.

Padahal, menurut Fahmi tidak ada orang yang menginginkan kecelakaan terjadi.

"Tidak bisa memahami tentang pemahaman musibah, bahwa kecelakaan itu musibah, tidak ada satupun manusia yang menginginkan mengalami kecelakaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban. 

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Atas kasusnya tersebut, Gaga Muhammad divonis pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan