Kabar Artis
Bappebti Klarifikasi soal Larangan Token ASIX Milik Anang Hermansyah, Sebut Ada Kesalahpahaman
Bappebti memberi klarifikasi terkait larangan perdagangan token ASIX milik Anang Hermansyah.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
bunga pradipta p
Kedepannya, Tirta menuturkan Bappebti akan selalu koordinasi dengan pihak ASIX.
"Dalam hal ini, nanti prosesnya kami juga akan koordinasi dengan timnya dari ASIX sendiri," ujar Tirta.
"Dan tentu saja kami siap untuk bekerja sama dalam hal tersebut," sambungnya.
Baca juga: Ashanty Ingin Jodohkan Arsy dengan King Faaz Anak Fairuz A Rafiq, Begini Reaksi Anang Hermansyah
ASIX Token Punya Anang Hermansyah Lagi Proses Izin di Bappebti
Sebelumnya, Anang Hermansyah sudah memberi klarifikasi terkait pelarangan perdagangan token ASIX.
Menurut Anang, ASIX bukan dilarang diperdagangkan, tapi belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia.
Sebab, kata Anang Hermansyah, pihaknya saat ini sedang mengurus perizinan ke Bappebti.
"Kami ingin menjelaskan dan menanggapi issue yang ada saat ini. Asix Token bukan dilarang diperdagangkan."
"Namun belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti."

"Sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia," tulisnya.
Dijelaskan Anang Hermansyah bahwa perdagangan kripto ada dua cara, yakni melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange).
Ia juga mengatakan jika ASIX saat ini sedang dalam tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri.
"Saat ini Asix Token hanya bisa diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap."
Baca juga: Jelang Aurel Hermansyah Melahirkan, Atta Halilintar Sebut Kamar Baby A Hampir Selesai: Keren Banget
"Mengenai berita yang lagi heboh, Asix saat ini sedang pada tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri."
"Jadi, Asix hanya bisa diakses dan dibeli dari wallet crypto (Pancake Swap)," tulis Anang.