Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Anak Nia Daniaty

Sidang Penipuan CPNS, Olivia Nathalia Makan Minum hingga Ditegur Hakim, Agustin Pun Dicecar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penipuan CPNS yang menjerat Olivia Nathania sebagai terdakwa, Senin (14/2/2022).

Editor: Willem Jonata
tangkapan layar
Olivia Nathania jalani sidang perdana kasus penipuan CPNS secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penipuan CPNS yang menjerat Olivia Nathania sebagai terdakwa, Senin (14/2/2022).

Hakim ketua Abu Hanifah sontak menegur anak Nia Daniaty tersebut karena makan saat sidang berlangsung.

"Halo, saudara terdakwa. Walaupun sidang secara daring, jangan seenaknya. Jangan makan, dan minum, jangan hilang dari layar. Saudara paham?" kata Abu Hanifah menegur Olivia Nathania dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 

"Paham, Yang Mulia," jawab Olivia Nathania.

Sidang Kasus CPNS Fiktif dengan terdakwa Olivia Nathania, Hari Ini di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022)
Sidang Kasus CPNS Fiktif dengan terdakwa Olivia Nathania, Hari Ini di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2022) (tangkapan layar)

Sebagai informasi, Olivia Nathania tidak hadir secara langsung di ruang persidangan.

Anak penyanyi Nia Daniaty itu dihadirkan melalui Zoom.

Agenda sidang pada hari ini memeriksa enam saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hakim cecar Agustin

Terduga korban bernama Agustin dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bodong dengan terdakwa Olivia Nathania.

Dalam kesaksiannya, Agustin mengaku sebagai korban dan merupakan mantan guru SMA Olivia Nathania beberapa tahun lalu.

Baca juga: Pihak Olivia Nathania Tuding Agustin Mau Lepas Tanggung Jawab dari Kasus Penipuan CPNS

Saat proses tanya jawab berlangsung, hakim anggota Kamijon menyinggung soal Pasal 55 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana karena dinilai menjembatani Olivia Nathania dengan terduga korban yang lainnya.

"Dipidana itu ada Pasal 55 terkait bersama-sama, bekerja sama dalam melakukan tindak pelanggaran hukum," kata Kamijon kepada Agustin dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2/2022).

"Artinya, Ibu ini kan mempertemukan orang dengan OI (sapaan Olivia Nathania) untuk jadi CPNS. Kalau begitu, Ibu memprasaranai bukan?" ucap Kamijon melanjutkan.

Olivia Nathania tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 11.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya Susanti Agustina.
Olivia Nathania tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 11.40 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya Susanti Agustina. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Lebih lanjut, Kamijon mempertegas apakah benar terduga korban lain bernama Karnu kenal Olivia Nathania diperantarai oleh Agustin.

"Iya (info awal Karnu tahu mengenai CPNS Olivia Nathania dari saya)," jawab Agustin.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan