Rabu, 13 Agustus 2025

Kasus Anak Nia Daniaty

Sidang Penipuan CPNS, Olivia Nathalia Makan Minum hingga Ditegur Hakim, Agustin Pun Dicecar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penipuan CPNS yang menjerat Olivia Nathania sebagai terdakwa, Senin (14/2/2022).

Editor: Willem Jonata
tangkapan layar
Olivia Nathania jalani sidang perdana kasus penipuan CPNS secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). 

Kemudian, Kamijon memberikan nasihat kepada Agustin mengenai kasus tersebut.

"Maksud saya, Ibu ini berpendidikan. kecuali teman-teman kita di desa, mungkin saat ada tawaran masuk CPNS seperti ini, mungkin banyak yang terpengaruh," ujar Kamijon.

Di sisi lain, Agustin mengatakan Olivia Nathania memberikan harga yang berbeda-beda terhadap terduga korban CPNS bodong yang lainnya.

Perbedaan harga itu diklasifikasikan berdasarkan jarak untuk pengambilan Surat Keputusan (SK) CPNS yang terduga korban ambil di gedung Bidakara, Jakarta Selatan.

"OI tentukan harga makin mahal saat mau mendekati pengambilan SK. Jadi, semakin tinggi (harganya)," ujar Agustin.

Baca juga: Korban Penipuan CPNS Olivia Nathania Minta Anak Nia Daniaty Dihukum Maksimal, Pengacara Membela

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban penipuan rekrutmen CPNS bodong yang diduga dilakukan Olivia Nathania di sela pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021)
Korban penipuan rekrutmen CPNS bodong yang diduga dilakukan Olivia Nathania di sela pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021) (Fandi Permana/Tribunnews.com)

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

JPU mendakwa Olivia Nathania dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atay Pasal 372 jo Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: BREAKING NEWS: Didakwa Terkait Penipuan CPNS, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Kondisi Olivia Nathania

Kuasa hukum terdakwa Olivia Nathania, Susanti Agustina, mengatakan bahwa kliennya dalam keadaan baik-baik saja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan