Sabtu, 16 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Polisi Ungkap Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan, Khawatir Kabur hingga Ancaman Penjara 20 Tahun

Pihak kepolisian ungkap alasan Doni Salmanan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Quotex.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Instagram
Pihak kepolisian ungkap alasan Doni Salmanan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Quotex. 

Doni Salmanan disebut memenuhi panggilan penyidik, pada Selasa (8/3/2022) pagi.

Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam dan selesai pukul 23.30 WIB.

"Kemudian saudara DS diperiksa sebagai saksi mulai jam 10.00 sampai dengan tadi pukul 23.30."

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam, namun diselingi waktu ishoma," terang Ramadhan.

Ramadhan melanjutkan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara berdasarkan keterangan saksi.

Setelah itu, Doni Salmanan langsung dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan.

"Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan."

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.

Baca juga: Kini Jadi Tersangka Kasus Quotex, Doni Salmanan: Saya Percaya Semua Sudah Diproses Seadil-adilnya

Baca juga: Polisi Sita Akun YouTube Doni Salmanan dan Bukti Transfer Terkait Kasus Quotex

Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Terkait kasus aplikasi berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.

Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.

"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan