Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Anak Nia Daniaty

Olivia Nathania Beberkan Pendapatan dari Kasus Dugaan CPNS Bodong 

Terdakwa Olivia Nathania memberikan keterangan dihadapan majelis hakim dalam lanjutan sidang kasus dugaan CPNS bodong di PN Jaksel.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Olivia Nathania kembali menjalani sidang kasus dugaan CPNS Bodong melalui virtual di PN Jakarta Selatan, Kamis (10/4/2022). 

"Enggak lebih dari situ," pungkas Oi.

Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021. 

Baca juga: Sidang Kasus CPNS Bodong Terdakwa Olivia Nathania, Tak Ada Saksi yang Meringankan Putri Nia Daniaty

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.  

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.  

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved