Kasus Anak Nia Daniaty
Sidang Kasus CPNS Bodong Terdakwa Olivia Nathania, Tak Ada Saksi yang Meringankan Putri Nia Daniaty
Terdakwa Olivia Nathania atas kasus CPNS bodong kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Wahyu Aji
"Dari pihak kita ada 3 saksi yang meringankan Olivia rencana ibu Nia mungkin bersedia meringankan anaknya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan sambil menunggu berkas lengkap dan disidangkan.