Selasa, 19 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Indra Kenz Bilang Maaf, Tapi Tak Akui Kesalahan dan Minta Keringanan Hukuman seperti Doni Salmanan

Indra Kenz juga tak kooperatif selama pemeriksaan. Ia disebut penyidik menghilangkan barang bukti dan mengaku tak tahu binomo.

Editor: Willem Jonata
Kolase
Kolase Indra Kenz dan Doni Salmanan 

"Dia sudah enggak ada beban, udah plong. Apa pun sudah dibuka, apa yang dibutuhkan penyidik, keterangannya disampaikan," kata Ikbar saat dihubungi wartawan, belum lama ini.

“Dia kooperatif kuncinya, tidak ada menyembunyikan sesuatu, makanya dia enggak ada beban,” ujar Ikbar.

Doni Salmanan mengenakan seragam tahanan saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading ilegal di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).
Doni Salmanan mengenakan seragam tahanan saat dihadirkan dalam jumpa pers kasus trading ilegal di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Lebih lanjut, Ikbar menyayangkan asumsi publik yang meragukan permintaan maaf Doni Salmanan.

Ikbar menegaskan, Doni Salmanan sangat bersungguh-sungguh meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.

"Makanya jangan salah menafsirkan, kemarin banyak orang salah menafsirkan, enggak sungguh-sungguh, sebelah mananya? Orang namanya meminta maaf kan," kata Ikbar.

Sebagai informasi, permintaan maaf tersebut Doni Salmanan sampaikan saat dihadirkan dalam jumpa pers dengan menggunakan rompi tahanan pada Selasa (15/3/2022).

Suami Dinan Fajrina itu berharap agar mendapatkan keringanan dalam proses hukumnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Barang bukti kendaraan motor sport dan mobil mewah yang dihadirkan pada kasus penipuan Quotex dengan tersangka Doni Salmanan saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima
Barang bukti kendaraan motor sport dan mobil mewah yang dihadirkan pada kasus penipuan Quotex dengan tersangka Doni Salmanan saat rilis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan