Kabar Artis
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Kartika Putri, Polisi Beri Penjelasan
Dokter Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik berdasarkan laporan dari Kartika Putri.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara Kartika Putri dengan Dokter Richard Lee mulai menemui titik terang.
Dokter Richard Lee telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.
Kombes Auliansyah pun menjelaskan alasan kenapa pihaknya menjadikan Richard Lee sebagai tersangka terkait laporan Kartika.
Baca juga: Richard Lee Kini Jadi Tersangka, Padahal Tuntutan Kartika Putri Sederhana, Hanya Permintaan Maaf
Baca juga: Polda Metro Tetapkan Richard Lee Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Kartika Putri
Diduga produk yang diteliti oleh Dokter Richard Lee di laboratorium berbeda dari produk yang dipromosikan Kartika Putri meskipun secara merek sama.
"Kenapa di laporan Kartika Putri ini Richard Lee menjadi tersangka?" kata Kombes Auliansyah, dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Selasa (15/4/2022).
"Jadi awal mulanya Richard Lee mengambil obat atau membeli kosmetik itu melalui online."
"Apakah benar produknya si Helwa atau tidak kita kan nggak tahu namanya juga produk online," paparnya.

Auliansyah menerangkan bahwa Dokter Richard Lee membeli produk kecantikan yang dipromosikan Kartika Putri itu melalui media online pada 2019.
Namun kosmetik yang dibeli oleh Richard Lee tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Produk yang dimasukkan oleh Richard Lee ke laboratorium itu tanpa ada BPOM dan sebagainya," jelas Auliansyah.
"Sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPOM," sambungnya.
Kombes Auliansyah juga melihat kesalahan yang dilakukan Richard Lee saat mengambil sampel.
Baca juga: Kartika Putri Sindir Richard Lee: Kalau Ingin Mengungkap Sebuah Fakta, Gunakanlah Bukti yang Nyata
Baca juga: Bertemu Richard Lee di Bareskrim, Kartika Putri Lega Akhirnya Bisa Utarakan Pemahamannya
"Mungkin juga, yang perlu kita ketahui dan garis bawahi, sebenarnya Richard Lee juga cara pengambilan dan sample itu juga salah," terang Kombes Auliansyah.
"Mungkin tidak difoto, dan lain sebagainya," tambahnya.
Lebih lanjut, Auliansyah menyebut sejak Februari hingga Juni 2020 sudah ada pembaharuan izin BPOM.
"Sedangkan yang dibeli Richard Lee melalui media online tuh di tahun 2019," ucap Auliansyah.
"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek bahwa produk itu sudah memiliki izin BPOM dan merupakan produk yng aman," tuturnya.

Perseteruan mereka bermula ketika Dokter Richard Lee memberikan edukasi mengenai satu produk kecantikan berupa krim wajah yang dinilai berbahaya melalui saluran YouTube.
Berdasarkan uji laboratorium, Dokter Richard Lee menyebut produk tersebut mengadung merkuri, dan juga hydroquinone.
Rupanya, produk yang diulas dokter kecantikan itu pernah dipromosikan Kartika Putri.
Hal itulah yang membuat Kartika Putri tidak terima dengan hasil ulasan Dokter Richard Lee.
Baca juga: Kartika Putri Bersyukur Masalahnya dengan Richard Lee Tak Sampai Mengganggu Kehamilannya
Baca juga: KLARIFIKASI Hotman Paris Usai Dilaporkan atas Kasus Asusila, Singgung Nama Richard Lee
Berita lain terkait Dokter Richard Lee dan Kartika Putri
(Tribunnews.com/Indah Aprilin)