Kasus Adam Deni
Terancam Dipenjara Selama 8 Tahun, Adam Deni: Saya Anggap Ujian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adam Deni hukuman pidana delapan tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan pidana 8 tahun penjara atas kasus UU ITE.
Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Apabila tidak membayar denda tersebut, maka keduanya harus menggantinya dengan di penjara selama lima bulan.
Selanjutnya, sidang beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari Adam Deni akan digelar 7 Juni 2022.