Kasus Adam Deni
Terancam Dipenjara Selama 8 Tahun, Adam Deni: Saya Anggap Ujian
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Adam Deni hukuman pidana delapan tahun penjara terkait kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Anita K Wardhani
Atas perbuatannya, Adam Deni dan Dwita didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made dengan pidana 8 tahun penjara atas kasus UU ITE.
Keduanya juga dikenakan denda sebanyak Rp 1 miliar.
Apabila tidak membayar denda tersebut, maka keduanya harus menggantinya dengan di penjara selama lima bulan.
Selanjutnya, sidang beragendakan nota pembelaan atau pledoi dari Adam Deni akan digelar 7 Juni 2022.