Minggu, 17 Agustus 2025

Iqlima Kim Batal Diperiksa, Kuasa Hukum Ungkap Mantan Aspri Hotman Paris Perawatan Mental dan Psikis

Iqlima Kim tak bisa penuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Iqlima Kim ketika ditemui awak media di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, belum lama ini.Iqlima Kim Batal Diperiksa, Kuasa Hukum Ungkap Mantan Aspri Hotman Paris Perawatan Mental dan Psikis 

Hotman Paris melaporkan Iqlima Kim dan pengacaranya, Razman dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagai informasi, Iqlima Kim merupakan mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea.
Tak bertahan lama, Iqlima tidak tahan dengan sikap bosnya kala ia masih menjadi aspri ke-9 Hotman Paris dan lebih memilih mundur karena adanya dugaan pelecehan seksual yang dialaminya.

Iqlima Disomasi Usai Pecat Razman Nasution

Mantan asisten pribadi Hotman Paris Iqlima Kim disomasi dari Razman Arif Nasution usai 'memecatnya' jadi kuasa hukumnya.

Iqlima disomasi Razman Arif Nasution usai memutuskan mundur sebagai klien dari Razman Arif Nasution pada 16 Juni 2022.

Razman Arif Nasution, Iqlima Kim dan FBI
Razman Arif Nasution, Iqlima Kim dan FBI (Kolase Tribunnews/ Tangkap Layar Akun YouTube STARPRO Indonesia)

"Tanggal 21 Juni kemarin, kami dapat penunjukan kuasa dari Iqlima Kim. Ada dua surat kuasa. Yang pertama, surat kuasa khusus untuk menyelesaikan masalah dengan tim kuasa hukum lama," ujar kuasa hukum Iqlima Kim, Abdul Fakhridz Al Donggowi saat ditemui belum lama ini di Jakarta Selatan.

Ia menjelaskan jika Iqlima Resmi 'memecat' Razman Arif Nasution 16 Juni 2022.

"Di mana, tanggal 16 Juni kemarin, klien kami resmi mencabut kuasa yang diberikan kepada tim kuasa hukum yang lama," sambungnya.

Pada tanggal yang sama, Iqlima Kim mendapat somasi dari Razman Nasution.

"Pada tanggal itu juga, somasi datang kepada Iqlima Kim. Belum sempat dijawab, tanggal 20 datang somasi kedua dari tim kuasa hukum yang lama," tutur Abdul.

Abdul menerangkan jika somasi tersebut berisi adanya keberatan dari Razman Arif Nasution yang menyebut jika Iqlima Kim memutus pencabutan kerja sama sebagai kuasa hukum secara sepihak.

"Pada intinya, somasi itu merupakan bentuk keberatan atas pencabutan yang disebut sepihak. Memang itu sepihak," ucap Abdul.

Tapi untuk kedua somasi tersebut, kami sudah menjawab dan sudah disampaikan klarifikasi hari ini," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan