Senin, 11 Agustus 2025

Kasus Adam Deni

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding

Vonis terhadap Adam Deni dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Adam Deni usai jalani sidang vonis terkait dugaan pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). 

"Banding yang mulia," kata Adam.

Sementara itu ibunda Adam tampak menangis saat mendengar vonis tersebut. Hakim menekankan bahwa hukiman belum berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan