Kamis, 4 September 2025

Artis Ditipu ART

Saksi Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir Dianggap Berkelit, Hakim Tunda Proses Pemeriksaan

Kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir masih terus berlanjut. Terbaru pemeriksaan saksi pegawai bank BCA, namun saksi dianggap tak kooperatif.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aktris Nirina Zubir menghadiri agenda sidang pendengaran keterangan saksi korban terkait kasus Mafia Tanah yang menimpa keluarganya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Kini, kasus masih berlanjut dan menghadirkan saksi dari pegawai bank BCA. 

TRIBUNNEWS.COM - Saksi kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir berkelit saat ditanya hakim, proses pemeriksaan terpaksa ditunda.

Artis Nirina Zubir saat ini masih menghadapi kasus mafia tanah yang menimpa keluarganya.

Terbaru, pada Selasa (28/6/2022) dilakukan sidang lanjutan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.

Saat sidang, jaksa menghadirkan saksi yang berprofesi sebagai pegawai bank BCA, bernama Heru.

Dikutip dalam Kompas.com, Heru membenarkan bahwa terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto sempat datang ke bank BCA KCP Pondok Indah.

Riri juga sempat melakukan pinjaman kredit senilai Rp 1,3 miliar.

Selaku pegawai, Heru mengaku hanya bertugas menandatangani berkas pinjaman kredit Riri Khasmita.

Pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Heru (saksi dari JPU) berjalan ke luar area persidangan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir pada Selasa (28/6/2022). Hakim ketua memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap Heru karena saksi selalu berkelit saat ditanya soal siapa yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas Riri Khasmita.
Pegawai bank BCA KCP Pondok Indah, Heru (saksi dari JPU) berjalan ke luar area persidangan kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir pada Selasa (28/6/2022). Hakim ketua memutuskan untuk menunda pemeriksaan terhadap Heru karena saksi selalu berkelit saat ditanya soal siapa yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas Riri Khasmita. ((Kompas.com/Baharudin Al Farisi))

"Saya petugas bank BCA KCP Pondok Indah yang bertugas mendampingi akad nasabah. (Dalam kasus ini) Saya hanya menandatangani berkas pinjaman kredit terdakwa," ucap Heru.

Kemudian, Hakim bertanya soal pegawai yang bertugas memeriksa kelengkapan berkas sebelum ditandatangani oleh Heru.

Namun, saat itu Heru menjawab tidak mengetahui siapa petugas tersebut.

Baca juga: Nirina Zubir Heran Aset Milik Keluarganya Bisa Jadi Jaminan Pinjaman Riri Khasmita Eks ART ke Bank

"Saya tidak tahu, saya hanya ditugaskan untuk menandatangani saja," ujar Heru.

Dalam persidangan itu, hakim sempat menanyakan pertanyaan itu berkali-kali.

Akan tetapi, Heru tak memberikan jawaban pasti dan terlihat berkelit.

Sehingga, hakim menilai Heru adalah orang yang tak kooperatif.

"Dari tadi, saudara kami tanya tentang formil, tapi saudara memberikan penilaian. Kalau saudara tidak kooperatif sampai kapan pun, tidak akan selesai. Kami bisa menilai," ujar hakim anggota dengan intonasi suara tinggi.

Baca juga: Harap Sidang Kasus Mafia Tanah Cepat Kelar, Nirina Zubir: Kami Ingin Kehidupan Kami Normal Lagi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan