Rabu, 3 September 2025

Demo di Jakarta

Uya Kuya ke Kantor Polisi, Ingin Bebaskan Lansia Pelaku Penjarahan Rumahnya

Wanita lansia itu menurut Uya Kuya, kondisinya memprihatinkan. Yang bersangkutan sehari-harinya tukang parkir, cucunya penyandang disabilitas.

|
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
PENJARAHAN UYA KUYA - Uya Kuya dan Astrid saat ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025). Uya Kuya memutuskan untuk melakukan restorative justice terhadap satu terduga pelaku penjarahan di rumahnya. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI, Uya Kuya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur hari ini, Rabu (3/9/2025).

Kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Timur terkait penjarahan rumah miliknya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Uya Kuya ditemani sang istri, Astrid, mengambil langkah mengejutkan terkait kasus penjarahan rumahnya.

Ia memutuskan untuk memaafkan salah satu terduga pelaku, seorang ibu lanjut usia atau lansia yang ikut membawa salah satu barang dari rumahnya.

Baca juga: Polisi Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur

Uya Kuya menjelaskan bahwa bersama sang istri bertemu langsung dengan terduga pelaku didampingi pihak kepolisian.

Dari pertemuan itu, ia merasa perlu mengajukan restorative justice karena latar belakang kehidupan sang terduga pelaku.

"Ternyata ada seorang terduga pelaku, ibu-ibu, umurnya lebih tua dari saya. Tadi dia kedapatan membawa AC indoor dari dalam rumah. Saya ketemu langsung dengan ibu itu bersama rekan-rekan polisi."

"Kondisinya memang memprihatinkan, ibu ini sehari-hari tukang parkir, cucunya juga bisu dan disabilitas, suaminya juga tukang parkir, dan dia tinggal bersama anak serta cucunya," ujar Uya Kuya.

Uya menambahkan, inisiatif restorative justice datang langsung dari dirinya sebagai korban.

Ia ingin kasus yang melibatkan ibu tersebut dihentikan.

"Saya mengambil inisiatif, saya yang mengajukan restorative justice. Jadi saya tanya apakah bisa ada metode restorative justice, pihak kepolisian bilang bisa," ucap Uya.

"Terduga pelaku atau korban yang bisa mengajukan, tapi saya sebagai korban langsung mengajukan duluan."

"Jadi untuk ibu ini saya maafkan, cukup sampai di sini saja, tidak usah dibawa ke tahap berikutnya," jelasnya.

Soal alasannya memaafkan, Uya menegaskan dirinya memang sudah ikhlas atas peristiwa penjarahan tersebut. 

Terlebih, sang ibu juga mengaku tidak memahami betul barang yang dibawanya.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan