Sabtu, 23 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Doni Salmanan Bakal Diadili 17 Jaksa Gabungan dari Kejari dan Kejagung, Sidang Digelar di Bandung

Kasus Doni Salmanan menemui babak baru. Kini, perkaranya telah dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung. Doni akan diadili oleh 17 jaksa sekaligus.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Doni Salmanan akan segera disidang oleh 17 jaksa sekaligus dari gabungan Kejari dan Kejagung Bandung. 

Doni Salmanan Buka Suara saat di Kejati Jabar

Pada Selasa (5/7/2022) siang, Doni Salmanan datang ke Kejati Jabar bersama kuasa hukumnya.

Pria yang kerap disapa King Salmanan itu tampak tenang saat memasuki gedung Kejati Jabar di Jalan Riau Kota Bandung.

Masih dikutip dalam Tribun Jabar, Doni Salmanan buka suara saat dimintai keterangan oleh awak media.

Suami Dinan Fajrina itu membeberkan kondisinya setelah mendekam di penjara.

Baca juga: Kasus Investasi Bodong: Bareskrim Diminta Segera Serahkan Doni Salmanan ke Jaksa

"Bismillah, assalammualaikum untuk saat ini Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat walafiat untuk saat ini juga semua sudah diserahkan ke pengadilan.," ujar Doni.

Doni Salmanan mengaku telah menyerahkan semua proses hukumnya kepada pengadilan.

"Jadi, nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan. Yah, saya serahkan semuanya ke proses pengadilan, saya enggak bisa terlalu banyak ngomong gitu ya," ujar Doni.

Sebelumnya, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Dari kasus ini, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.

Dinan Fajrina (kiri) dan Doni Salmanan (kanan) -  Doni Salmanan akan segera disidang oleh 17 jaksa gabungan dari Kejari dan Kejagung Bandung.
Dinan Fajrina (kiri) dan Doni Salmanan (kanan) - Doni Salmanan akan segera disidang oleh 17 jaksa gabungan dari Kejari dan Kejagung Bandung. (Kolase Tribunnews/ Instagram @dinanfajrina)

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak berita lainnya terkait Doni Salmanan

(Tribunnews.com/Pra) (TribunJabar/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan