Sabtu, 9 Agustus 2025

Kabar Artis

Septia Siregar Ungkap Alasan Gugat MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya dan Bisa Menang

Septia Siregar, istri Putra Siregar selaku pemilik PS Glow mengungkap alasannya mengajukan gugatan terhadap MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya.

Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17
Septia Siregar mengungkap alasannya mengajukan gugatan terhadap MS Glow ke Pengadilan Niaga Surabaya. 

Saat itu, ia mencoba upaya damai, bahkan akan menyerahkan PStore Glow ini ke pihak Shandy.

Namun upaya damai tersebut gagal lantaran pihak MS Glow meminta ganti rugi dengan jumlah yang sangat besar hingga mencapai Rp60 miliar.

"Jadi, pas malamnya kita mediasi dan ternyata gagal, besoknya Bang Putra dan tim kita jadi tersangka. Tapi, alhamdulillah-nya HAKI kita keluar karena PStore Glow itu sendiri tidak sama dengan merek sana. Akhirnya Bareskrim pun menghentikan penyidikan dan sudah SP tiga," tambahnya.

Septi Siregar bongkar fakta mengejutkan saat cek status MS Glow di HAKI
Septi Siregar bongkar fakta mengejutkan saat cek status MS Glow di HAKI (Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17)

Septia mengira masalah sengketa merek itu sudah selesai sampai di situ.

Tapi ternyata saat mereka melaksanakan umrah, Shandy mengajukan gugatan pembatalan merek PStore Glow ke Pengadilan di Medan, dengan alasan menyerupai merek MS Glow.

Mendapati demikian, Septia pun mencoba mengecek merek MS Glow ke Dirjen HAKI.

Ternyata didapati fakta, MS Glow mendaftarkan mereknya di Dirjen HAKI sebagai minuman serbuk teh bukan kosmetik.

Sementara untuk produk kosmetik yang nama terdaftar di HAKI, yakni MS Glow for Cantik Skincare.

Karena merasa tidak menyalahi aturan, akhirnya PStore Glow pun mengajukan gugatan balik melalui Pengadilan Negeri Suabaya.

"Jadi, kenapa manajemen menggugat balik di Pengadilan Surabaya, itu sebagai upaya membela diri karena kita sudah berapa kali digugat. Jadi, ini bentuk pertahanan diri, bukan untuk bersaing atau menjatuhkan merek lain," pungkas Septia Siregar.

Septi Siregar temukan fakta tak terduga saat cek status MS Glow di HAKI dan BPOM
Septi Siregar temukan fakta tak terduga saat cek status MS Glow di HAKI dan BPOM (Kolase Tribunnews/ Instagram @septiasiregar17)

Baca juga: Awal Mula Kisruh MS Glow vs PS Glow, Septia Siregar Bongkar Isi Percakapan dengan Shandy Purnamasari

PStore Glow Menang

Akhirnya, sengketa merek yang dilaporkan di Pengadilan Niaga Surabaya ini dimenangkan oleh PS Glow.

Pada putusan tersebut, majelis hakim menyatakan PT PStore Glow Bersinar Indonesia menjadi pemilik hak eksklusif atas penggunaan mereka dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham utnuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kosmetik).

Selain itu, keenam tergugat juga dinyatakan oleh majelis hakim tidak berhak dan melawan hukum, lantaran memakai merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow.

"Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 37.990.726.332 secara tunai," bunyi putusan hakim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan