Selasa, 2 September 2025

Kasus Nikita Mirzani

Buntut Laporkan Nikita Mirzani, Nindy Ayunda Ngaku Dapat Teror & Pelecehan via Telepon

Nindy Ayunda mengaku dapat ancaman teror hingga pelecehan dari orang tak dikenal buntut laporannya pada Nikita Mirzani.

kolase/dok Tribunnews.com/instagram
Nikita Mirzani (kiri), Dito Mahendra (tengah), Nindy Ayunda (kanan) - Nindy Ayunda mengaku mendapatkan teror dan pelecehan melalui telepon setelah mempolisikan Nikita Mirzani. 

Pihak Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan pada Nindy.

Yakni pada 30 Juni 2022, 11 Juli 2022 dan yang terakhir pada 18 Juli 2022.

Kendati demikian, pihak Nindy Ayunda tidak memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya pada penyidik.

"Jadi kita tadi menanyakan kepada penyidik untuk alasannya juga belum bisa dikonfirmasi dari sana (pihak Nindy Ayunda)," jelas AKP Nurma Dewi.

Diberitakan sebelumnya, polisi bakal melakukan penyidikan terkait adanya dugaan teror.

Teror tersebut dilakukan oleh pihak Nindy Ayunda terhadap mantan sopirnya, Sulaeman, beberapa waktu lalu.

Kedatangan pihak Nindy menurut kuasa hukum Sulaeman, Fahmi Bachmid, salah satunya meminta agar laporan terhadap pelantun lagu Untuk Sahabat itu dicabut di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Untuk teror mungkin kita konfirmasi itu nanti kita melakukan penyelidikan kembali," jelas AKP Nurma Dewi.

Penyanyi dan pengusaha Nindy Ayunda bakal dijemput paksa polisi
Penyanyi dan pengusaha Nindy Ayunda bakal dijemput paksa polisi (Kolase Tribunnews/ Instagram @nindyayunda)

Baca juga: Konon Mantan Sopir Nindy Ayunda Diteror, Polisi Bakal Lakukan Penyidikan 

Kronologi kasus

Dikutip dari Kompas.com, kronologi kasus Nindy Ayunda bermula setelah seorang perempuan bernama Rini Diana membuat laporan pada polisi.

Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada 15 Februari 2021 silam.

Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, mantan sopir Nindy Ayunda, diduga menjadi korban penyekapan yang dilakukan oleh majikannya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/904/II/YAN2.5/2021/SPKT PMJ dengan sangkaan Pasal 333 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.

Baca juga: Nindy Ayunda Bakal Dijemput Paksa, Polisi Masih Cari Keberadaan 

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) soal kasus dugaan penyekapan oleh Nindy Ayunda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan