Senin, 1 September 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Pengacara Dito Mahendra: Menimbulkan Kerugian Materil

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyebut Nikita Mirzani terancam 12 tahun penjara dan denda Rp 12 Miliar, karena menyebabkan kerugian materil.

Penulis: Dicha Devega Putri Arwanda
Editor: Salma Fenty
YouTube Cumicumi
Dito Mahendra (kiri) dan Yafet Rissy (kanan) - Yafet Rissy angkat bicara soal penangkapan paksa Nikita Mirzani dan terancam 12 tahun penjara. 

Ia beberapa kali tersangkut masalah hukum karena ucapannya.

Nikita sering terlibat masalah dengan mantan suami, pengacara, hingga sesama artis.

Baca juga: Nikita Mirzani Berkoar Singgung Nindy Ayunda dan Dito Mahendra: Dicari Polisi Jaksel, Jangan Ngumpet

Baru-baru ini, Nikita ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Tetapi Nikita menanggapi hal itu dengan santai.

Pernah ada petisi yang berisi boikot Nikita dari stasiun TV.

Dalam petisi, Nikita disebut sering membuat keributan dan menebar kebencian.

Nikita merasa dengan adanya petisi boikut tersebut, membuat namanya kian populer.

"Semakin di boikot semakin naik namanya kan, ini aja di boikot pada dateng wartawan, semakin digituin, uangnya semakin banyak," beber Nikita.

Bagi Nikita, mempunyai masalah dengan orang yang terkenal membuatnya kian populer hingga mempengaruhi besaran penghasilannya. 

(Tribunnews.com/Dicha Devega/Willem Jonata/Mohammad Alivio)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan