Senin, 18 Agustus 2025

Medina Zein Ungkap Kondisi Kesehatannya Jelang Jalani 2 Sidang Kasus Pidana

Medina Zein tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.

TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Medina Zein saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Jalani sidang kasus dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik, Senin (8/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMedina Zein tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani sidang kasus pengancaman dan pencemaran nama baik.

Selebgram tersebut hadir sekitar pukul 12.33 WIB diantar pihak berwajib dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri berwarna merah.

Tak banyak bicara, Medina mengungkapkan kondisi kesehatannya jelang sidang.

Baca juga: Marissya Icha Tak Simpan Dendam, Hanya Ingin Berikan Efek Jera ke Medina Zein 

Diketahui jika Medina sempat menjalani pengobatan ketika berada di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

"Sehat alhamdulillah. Semoga sidangnya lancar," kaga Medina Zein di PN Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).

Lebih lanjut, istri dari Lukman Azhari itu siap menjalani dua sidangnya hari ini terkait dugaan pencemaran nama baik terlapor Marissya Icha dan pengancaman oleh Uci Flowdea.

"(Jalani dua sidang) Iya," ujar Medina.

Medina pun siap apabila dipertemukan oleh Marissya Icha dan Uci Flowdea salam sidang.

Baca juga: Marissya Icha Akui Kasihan Lihat Medina Zein Ditahan Pakai Baju Oranye: Dia Pasti Ada Baiknya

Diketahui sebelum mendapatkan dugaan ancaman, Uci Flowdea telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Medina Zein.

Somasi tersebut berisi tuntutan dari Uci Flowdea agar Medina Zein segera mungkin mengembalikan uang dari penjualan tas mewah yang disebut palsu.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kolase Instagram/Medina Zein/Marissya Icha
Kolase Instagram/Medina Zein/Marissya Icha (Kolase Instagram/Medina Zein/Marissya Icha)

Medina Zein sendiri dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan atau Pasal 335 KUHP.

Persoalan Medina Zein dan Uci Flowdea berawal dari jual beli tas branded.

Sedangkan Marissya Icha melaporkan Medina Zein atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Uci Flowdea Akui Tak Bisa Maafkan Medina Zein: Saya Permasalahkan tentang Harga Diri

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan