Senin, 1 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Motif Pembunuhan Brigadir J, Diduga Berkait Harga Diri Ferdy Sambo sebagai Lelaki dan Perwira Tinggi

Motif pembunuhan Brigadir J masih tanda tanya, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah umumkan empat tersangka. Termasuk Ferdy Sambo.

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.com Irwan Rismawan/ISTIMEWA
Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022) (kiri) dan Brigadir J (kanan). 

Ia memerintakan Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga tewas.

Ferdy Sambo juga menyusun skenario adu tembak dalam  kematian Brigadir J.

Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ferdy Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan