Senin, 18 Agustus 2025

Kabar Artis

Persatuan Dukun Sebut Profesinya Dilindungi UU, Pesulap Merah Tertawa: Undang-undang yang Mana?

Persatuan Dukun menyebut profesinya dilindungi oleh Undang-undang. Pesulap Merah langsung tertawa saat mendengar hal tersebut.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
YouTube Intens Investigasi
Pesulap Merah tertawa saat dukun menyebut profesinya dilindungi oleh Undang-undang. Singgung soal pengobatan tradisional. 

TRIBUNNEWS.COM - Pesulap Merah tertawa saat Persatuan Dukun menyebut profesinya dilindungi Undang-undang.

Pesulap Merah atau Marcel Radhival dilaporkan oleh Persatuan Dukun di Indonesia.

Persulap Merah dianggap menghina dan merendahkan profesi dukun.

Persatuan Dukun menyebut profesinya telah dilindungi oleh Undang-undang.

Dikutip dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Jumat (13/8/2022), Pesulap Merah malah tertawa saat mendengar pernyataan tersebut.

"Dukun dilindungi Undang-undang tuh Undang-undang yang mana? ujar Pesulap Merah sambil tertawa.

Baca juga: Dilaporkan Persatuan Dukun Gara-gara Sepi Job, Pesulap Merah: Ini Buktikan Dukun Gak Bisa Penglaris

Kemudian, Pesulap Merah berusaha meluruskan pernyataan para dukun-dukun tersebut.

Pesulap Merah menyebut profesi dukun justru ditentang di Indonesia.

Pesulap Merah menyebutkan pasal Undang-undang tentang dukun di Indonesia.

"Bahkan di pasal 545 sampai 547 itu pelarangan tentang perdukunan, lihat sendiri cek di sosial media, seperti jual jimat, bawa jimat ketika jadi saksi, ngeramal, itu dilarang loh di Indonesia," ujar Pesulap Merah.

Sementara itu, Pesulap Merah mengatakan bedanya dukun dan pengobatan tradisional di Indonesia.

Dikatakan Pesulap Merah, pengobatan tradisional telah diakui oleh Indonesia.

Sehingga, dukun yang melayani soal hal-hal ghaib tak diakui oleh hukum di Indonesia.

"Ya yang diakui Indonesia itu pengobatan tradisional dengan STPT (Surat Terdaftar Pengobatan Tradisional) bukan dukun yang sok tau tentang hal ghaib," ujar Pesulap Merah.

Pesulap Merah menjelaskan beberapa contoh pengobatan tradisional di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan