Selasa, 9 September 2025

Ojo Dibandingke Viral hingga Punya Hak Cipta, Abah Lala Makin Semangat Bikin Lagu Lirik Bahasa Jawa

Lagu ciptaan Abah Lala, Ojo Dibandingke kini viral usai dinyanyikan oleh penyanyi cilik Farel Prayoga.

Instagram/abahlala_86
Lagu ciptaan Abah Lala, Ojo Dibandingke kini viral usai dinyanyikan oleh penyanyi cilik Farel Prayoga. Ia pun semakin semangat menciptakan lagu berbahasa Jawa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagu ciptaan Abah Lala, Ojo Dibandingke kini viral usai dinyanyikan oleh penyanyi cilik Farel Prayoga.

Dimomen saat ini pun membuat pemilik nama asli Agus Purwanto semakin semangat untuk menciptakan karya lagu menggunakan bahasa Jawa.

"Saya sebisa mungkin akan selalu berusaha untuk berkarya. Otomatis untuk lagu-lagu berbahasa Jawa campur sama bahasa Indonesia," kata Abah Lala saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Baca juga: Anaknya Ambyarkan Istana, Orangtua Farel Prayoga Hanya Melihat di YouTube, Minder Bertemu Presiden

Abah Lala berharap karyanya yang diciptakan dengan bahasa Jawa dan Indonesia nantinya bisa diterima oleh seluruh masyarakat.

"Biar maksud saya yang gak tau bahasa jawa bisa menikmati lagu itu meskipun cuman beberapa kata," ujar Abah Lala.

"Kalau kita semuanya Jawa, mungkin daerah Brebes ke Timur paham, ke sana ngga tau," sambungnya.

Sehingga Abah Lala kini termotivasi untuk terus menciptakan lagu berbahasa Jawa dan Indonesia.

Baca juga: Lagu Ojo Dibandingke Dapat Hak Cipta dari Kemenkumham, Ada Royalti Jika Memakai Ciptaan Abah Lala

"Maka dari itu saya memotivasi kalau bisa, bukan gimana-gimana saya campur lah biar lagunya dinikmati masyarakat luas," pungkas Abah Lala.

Dapat Hak Cipta dari Kemenkumham, Ada Royalti Jika Pakai Lagu Ojo Dibandingke 

Makna dan terjemahan lagu berjudul Ojo Dibandingke Abah Lala feat. Denny Caknan memiliki arti mendalam.
Makna dan terjemahan lagu berjudul Ojo Dibandingke Abah Lala feat. Denny Caknan memiliki arti mendalam. (YouTube DC. PRODUCTION)

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke karya Agus Purwanto atau Abah Lala.

Hal tersebut disampaikan oleh Yosanna Laoly dalam acara malam syukuran Anugrah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77.

Baca juga: Tangisan Syukur Abah Lala karena Lagu Ojo Dibandingke Dinyanyikan Farel Prayoga di Depan Jokowi

"Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Menkumham RI Yasonna Laoly di di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, baru-baru ini.

(KIRI) Foto Abah Lala, pencipta lagu Ojo Dibandingke  dan (KANAN) Farel Prayoga saat menyanyikan lagu Ojo Dibandingke
(KIRI) Foto Abah Lala, pencipta lagu Ojo Dibandingke dan (KANAN) Farel Prayoga saat menyanyikan lagu Ojo Dibandingke (Kolase Tribunnews.com: Instagram.com/abahlalareal dan Kanal YouTube KOMPASTV)

Sehingga dengan dikukuhkannya hak cipta tersebut, kini setiap orang wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila menggunakan lagu Ojo Dibandingke.

Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan