Ojo Dibandingke Viral hingga Punya Hak Cipta, Abah Lala Makin Semangat Bikin Lagu Lirik Bahasa Jawa
Lagu ciptaan Abah Lala, Ojo Dibandingke kini viral usai dinyanyikan oleh penyanyi cilik Farel Prayoga.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagu ciptaan Abah Lala, Ojo Dibandingke kini viral usai dinyanyikan oleh penyanyi cilik Farel Prayoga.
Dimomen saat ini pun membuat pemilik nama asli Agus Purwanto semakin semangat untuk menciptakan karya lagu menggunakan bahasa Jawa.
"Saya sebisa mungkin akan selalu berusaha untuk berkarya. Otomatis untuk lagu-lagu berbahasa Jawa campur sama bahasa Indonesia," kata Abah Lala saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Anaknya Ambyarkan Istana, Orangtua Farel Prayoga Hanya Melihat di YouTube, Minder Bertemu Presiden
Abah Lala berharap karyanya yang diciptakan dengan bahasa Jawa dan Indonesia nantinya bisa diterima oleh seluruh masyarakat.
"Biar maksud saya yang gak tau bahasa jawa bisa menikmati lagu itu meskipun cuman beberapa kata," ujar Abah Lala.
"Kalau kita semuanya Jawa, mungkin daerah Brebes ke Timur paham, ke sana ngga tau," sambungnya.
Sehingga Abah Lala kini termotivasi untuk terus menciptakan lagu berbahasa Jawa dan Indonesia.
Baca juga: Lagu Ojo Dibandingke Dapat Hak Cipta dari Kemenkumham, Ada Royalti Jika Memakai Ciptaan Abah Lala
"Maka dari itu saya memotivasi kalau bisa, bukan gimana-gimana saya campur lah biar lagunya dinikmati masyarakat luas," pungkas Abah Lala.
Dapat Hak Cipta dari Kemenkumham, Ada Royalti Jika Pakai Lagu Ojo Dibandingke

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) resmi mengukuhkan hak cipta lagu Ojo Dibandingke karya Agus Purwanto atau Abah Lala.
Hal tersebut disampaikan oleh Yosanna Laoly dalam acara malam syukuran Anugrah Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77.
Baca juga: Tangisan Syukur Abah Lala karena Lagu Ojo Dibandingke Dinyanyikan Farel Prayoga di Depan Jokowi
"Abah Lala terima kasih, ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia. Jadi selama-lamanya, terima kasih," ujar Menkumham RI Yasonna Laoly di di Golden Ball Room The Sultan Hotel & Residence, Jakarta, baru-baru ini.

Sehingga dengan dikukuhkannya hak cipta tersebut, kini setiap orang wajib membayar royalti ke Abah Lala apabila menggunakan lagu Ojo Dibandingke.
Royalty itu nantinya akan diurus oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.