Merek Open Mic Digugat Komunitas Stand Up Indo, Ramon Papana Memaklumi, Bahkan Bilang Itu Bagus
Untuk diketahui, merek open mic telah didaftarkan atas nama Ramon Papana pada 2013. Hal itu dinilai meresahkan para komika Tanah Air.
Editor:
Willem Jonata
"Kemudian saya iseng bilang, ketika kita diisengin, dirampok, dicuri orang, kita daftarkan dapurnya. Saya bilang stand up comedy di seluruh dunia dikembangkan lewat open mic, jadi kalau stand up comedy didaftarkan ke Kemenkumham jadi merk, ya sudah saya daftarkan open mic," tutur Ramon.
"Pergilah anak saya ke kemenkumham dengan mendaftarkan open mic. Eh ternyata berhasil," lanjutnya.
Kini, merek open mic dipermasalahkan. Bagi Ramon Papana, gugatan itu adalah hal yang sangat wajar.
"Kalau mereka menggugat itu tidak apa-apa, justru itu bagus, menandakan bahwa apa yang selama ini saya sebarkan sejak tahun 1990-an itu dikembangkan lewat open mic," ujar Ramon.
Ramon tak terlalu memikirkan gugatan tersebut, sebab dia mengaku kini telah pensiun.
Baca juga: PROFIL Ramon Papana, Sosok yang Patenkan Istilah Open Mic hingga Digugat Para Komika Indonesia
"Harapan saya, kalau (gugatan) mereka berhasil, mereka enggak usah lagi deh kejar-kejar saya. Konsentrasi aja pada karier, saya sendiri sudah pensiun," tutur Ramon.
Setelah gugatan pembatalan merek didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutus gugatan tersebut.
Seiring berjalannya gugatan, para komika akan terus mengawal proses serta mengumandangkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial.