Tiba di Polres Jaksel, Baim Wong Minta Doa Sebelum Jalani Pemeriksaan Soal Prank KDRT
Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan Sahabat Polisi Indonesia karena konten prank KDRT yang dibuatnya melanggar pasal 220 KUHP.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
"Pasal 220. karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata tidak ada. Ini proses pembelajaran, sebagai masyarakat jangan main-main dengan masalah hukum apalagi di kantor polisi yang dibentuk oleh UU negara," ujar Eko Supahwano.
Laporan yang dibuat oleh ormas Sahabat Polisi Indonesia sudah diterima oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor perkara LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Adapun bunyi Pasal 220 KUHP: "Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."