Venna Melinda Korban KDRT
Buntut Laporan KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan dalam Waktu Dekat
Venna Melinda menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya atas laporan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur. Hotman ungkap Venna berencana akan menggugat
Penulis:
Dian Hastuti
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
"Terutama, kata Venny itu selalu ada masalah setiap minta gini (hubungan seksual)," terangnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan Ferry Irawan akan dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan,"
"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan) psikis," jelasnya.
Pria yang kini berusia 63 tahun itu menyebutkan, Ferry Irawan juga dapat dikenakan pasal 45 tentang KDRT yang menyebabkan gangguan psikis.
"Ya dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu psikis, akibat psikis gitu loh," pungkasnya.
Diketahui pada Minggu (8/1/2023) Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
(Tribunnews.com/Dian Hastuti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.