Kamis, 11 September 2025

Venna Melinda Korban KDRT

Buntut Laporan KDRT, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Ferry Irawan dalam Waktu Dekat

Venna Melinda menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya atas laporan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur. Hotman ungkap Venna berencana akan menggugat

Penulis: Dian Hastuti
kolase/dok Tribunnews.com/instagram
Venna Melinda menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya atas laporan dugaan KDRT di Polda Jawa Timur. Hotman ungkap Venna berencana akan menggugat cerai Ferry Irawan. 

"Terutama, kata Venny itu selalu ada masalah setiap minta gini (hubungan seksual)," terangnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris menjelaskan Ferry Irawan akan dikenakan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

hotman paris hutapea venna
Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan soal tindakan KDRT yang dialami Venna Melinda

"Semula suaminya Venna Melinda dituduh pasal 44 ayat 4 yang KDRT ringan,"

"Tapi sekarang berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan (gangguan) psikis," jelasnya.

Pria yang kini berusia 63 tahun itu menyebutkan, Ferry Irawan juga dapat dikenakan pasal 45 tentang KDRT yang menyebabkan gangguan psikis.

"Ya dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu psikis, akibat psikis gitu loh," pungkasnya.

Diketahui pada Minggu (8/1/2023) Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

(Tribunnews.com/Dian Hastuti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan