Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ditangkap Lagi karena Narkoba, Ammar Zoni Pernah Ngaku Malu hingga Ingin Akhiri Hidup
Ammar Zoni ditangkap dalam kasus narkoba. Ia pernah terjerat dalam kasus yang sama pada 2017. Saat itu, ia mengaku malu dan ingin mengakhiri hidup.
"Pas gue di Polres itu rasanya gue kayak, kalau ada silet, jadi rasanya gitu."
"Karena gue udah bener-bener kayak udah terpuruk banget gitu," kata dia.
Baca juga: Rekam Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni, 2 Kali Ditangkap, Kali Ini Sabu 1 Gram Disita Polisi
Terlebih saat ia berada di tahanan yang mana semua kegiatan mulai dari makan hingga buang air dilakukan di ruangan yang sama.
Termasuk sederet perlakuan tak mengenakkan yang ia terima saat terjerat kasus narkotika.
"Jadi kayak beban sosialnya lebih dalem banget gitu yang gue rasain waktu itu," ucapnya.
Namun saat itu, ia teringat pesan sang ayah, Hendri Zoni untuk tidak terlalu memikirkan apa yang akan terjadi di masa depan.
"Yang gue inget dari bokap bilang, kamu nggak perlu mikirin apa yang terjadi nanti ke depannya."
"Yang paling penting adalah bagaimana cara kamu menyikapinya sekarang."
"Apa yang kamu sikapi saat ini, itu yang akan menentukan kamu nanti ke depannya seperti apa," ungkap ayah dua anak itu.
Baca juga: Bukan Sekali Ammar Zoni Terjerat Narkoba, Pernah Ditangkap Tahun 2017, Ini Profil Suami Irish Bella
Diketahui sebelumnya, Ammar Zoni pernah ditangkap oleh Tim Pemburu Narkoba Polisi Resort Metropolitan Jakarta Pusat pada Jumat (7/7/2017).
Tak sendirian, Ammar Zoni ditangkap bersama dua asistennya, RH dan M di kawasan Depok, Jawa Barat.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu stoples daun ganja kering dengan berat brutto 39,1 gram.
Termasuk satu kotak kaleng merk Fossil berisi tiga bungkus kertas papir, dan enam batang rokok.
Ditemukan juga satu bungkus kertas putih berisi daun ganja, satu alat isap sabu atau bong, bekas tempat menyimpan kristal putih narkotika jenis sabu berikut satu sedotan, dan satu buah handphone.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dinyatakan bersalah dan harus menjalani hukuman rehabilitasi selama satu tahun dipotong masa tahanan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.