Rabu, 13 Agustus 2025

Kabar Artis

5 Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Ditangkap Polisi, Jual Narkoba secara Online

Berikut fakta-fakta terkait anak Lilis Karlina yang ditangkap polisi atas dugaan pengedaran obat terlarang.

Penulis: Dian Hastuti
Editor: bunga pradipta p
TribunJabar/Deanza Falevi, Instagram @liliskarlina22
Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap polisi (tengah) dan Lilis Karlina di Mapolres Purwakarta (kanan) - Berikut fakta-fakta terkait anak Lilis Karlina yang ditangkap polisi atas dugaan pengedaran obat terlarang. 

Obat-obatan yang menjadi barang bukti itu adalah 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Obat-obatan yang dijual oleh putra Lilis Karlina ini diketahui tak memiliki izin edar saat dijual online dan diedarkan kembali.

"Tersangka membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online kemudian menjual kembali obat-obat itu," ujar Edwar.

3. Dijajakan secara Online

Tak hanya membeli secara online, RD juga menjajakan kembali obat-obatan itu lewat daring ke pembeli.

Sesekali, pelajar 15 tahun itu juga menjual secara langsung ke konsumennya.

"Pelaku yang masih duduk di Bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," ucap Edwar.

4. Terancam 10 tahun penjara

Atas perbuatannya, RD yang menjadi tersangka itu dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara."

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ucap Edwar.

Dari tangan palaku I, lanjut dia, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

“Sodara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Terhadap tersangka I tercam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentnag narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," terang Edwar.

5. Lilis Karlina Bungkam

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan