Senin, 11 Agustus 2025

Kabar Artis

Hotman Paris Tak Terima Raffi Ahmad Terseret Kasus Rafael Alun, Pihak IAW: Biar Publik yang Menilai

Pihak IAW melalui Iskandar Hitorus, menanggapi pernyataan Hotman Paris atas pembelaannya terhadap Raffi Ahmad.

Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi
Iskandar Sitorus menanggapi pernyataan Hotman Paris. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menanggapi pernyataan Hotman Paris atas pembelaan terhadap Raffi Ahmad, yang ikut terseret atas kasus pencucian uang Rafael Alun.

Sebelumnya, Iskandar Sitorus sempat mengatakan artis berinisial R itu sebagai crazy rich.

Kemudian, banyak warganet yang menduga artis berinisial R tersebut adalah Raffi Ahmad.

Namun, Hotman Paris membantah dengan keras Raffi Ahmad tidak ada hubungannya dengan Rafael Alun.

Iskandar Hitorus juga turut mengomentari perihal tanggapan dari Hotman Paris tersebut.

Baca juga: Bawa Tas Selempang, Rafael Alun Tiba di KPK Jalani Pemeriksaan Tersangka Dugaan Gratifikasi

"Monggo atuh itu hak masing-masing biar nanti publik yang menilai seperti apa hal-hal yang seharusnya tidak baik," kata Iskandar Hitorus dikutip dalam YouTube Cumicumi, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, Iskandar Hitorus tidak mau menjawab lebih dalam mengenai pernyataan dari Hotman Paris.

Karena menurut pribadinya, biarlah proses hukum dan waktu yang akan menjawab kebeneran dari semua masalah ini. 

"Itu tidak perlu dikumandangkan, toh ini proses-proses milik publik."

"Tidak ada yang bisa untuk dikelabui atau diumpetin bahkan disimpan-simpan atau disembunyikan," tandas Iskandar Hitorus.  

Pihak IAW Enggan Beberkan Nama ke Publik

Iskandar Sitorus (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)
Iskandar Sitorus (Tangkapan layar kanal YouTube Cumicumi)

Saat ditanya lebih lanjut mengenai siapa sosok artis inisial R yang dimaksud, Iskandar Sitorus enggan menyebutkan nama secara langsung.

"Mohon maaf, untuk penggunaan inisial (nama) kami akan tetap kukuh pegang," kata Iskandar Sitorus. 

Iskandar Sitorus hanya ingin menyebutkan nama kepada pihak yang berwenang untuk mengusut masalah ini.

"Kecuali di depan lembaga yang memang secara undang-undang dijamin kerahasiaan dan kenyamanan untuk mengungkapkan hal-hal yang faktual," sambungnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan