Lina Mukherjee Kapok Buat Konten Makan Babi, Ucap Syukur Tak Ditahan Usai Dituding Nistakan Agama
Seleb TikTok Lina Mukherjee tak ditahan polisi karena punya masalah kesehatan. Ia idap mag akut.
Editor:
Willem Jonata
Atas perkara ini, sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat dua pasal ITE dan penistaan agama, hukuman 5-6 tahun penjara.
"Saudari LM dikenakan dua pasal sekaligus, yaitu pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun," ungkap Kombes Pol Agung Marlianto.
"Yang kedua, pasal 566 terkait soal penistaan agama KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun," sambungnya.
Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dengan menggunakan beberapa ahli.
Sumber: Grid.ID
Baca Juga
| 4 Publik Figur yang Bereaksi atas Tuntutan 11 Tahun Penjara untuk Nikita Mirzani |
|
|---|
| Prihatin Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Pengalaman Pahit Serupa |
|
|---|
| Detik-detik Ditemukannya Jasad Wanita Muda dalam Kamar Hotel di Kota Palembang |
|
|---|
| Pasutri di Palembang Jalan Kaki Bawa Jasad Bayinya usai Diusir Mertua, Polisi Bantu Proses Pemakaman |
|
|---|
| Ngaku Hamil dengan Pacar Bulenya, Lina Mukherjee Sebut Dirinya Bukan Wanita Nakal: Aku Komit |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.