Rabu, 3 September 2025

Kabar Artis

Berstatus sebagai Terpidana Indra Tarigan Bisa ke Klub, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Kasusnya

Berstatus sebagai terpidana Indra Tarigan masih bisa ke club, Nikita Mirzani bandingkan dengan kasusnya.

Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews
Telah berstatus sebagai terpidana Indra Tarigan (kiri) masih bisa ke club, Nikita Mirzani (kanan) bandingkan dengan kasusnya. 

"Tapi ini kok masih bisa ke klub, bisa ke Senayan City ngemall, bisa kemana saja sesuaka hati dia," tandasnya.

Baca juga: Antonio Dedola Sibuk Gembar-gembor di Sosmed, Nikita Mirzani Sebut Mantan Suaminya Pengangguran

Lantas mantan istri siri Antonio Dedola itu membandingkan kasus Indra Tarigan dengan kasusnya dahulu.

Sebelumnya, Nikita Mirzani pernah mendekam ditahanan atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

"Berbeda kalau saya yang jadi terpidananya mungkin saya sudah digotong Pak, seperti yang Bapak tahu lah di Serang kemarin," ungkapnya.

Pada saat itu Nikita Mirzani pun belum dinyatakan bersalah atas pelaporan kekeasih Nindy Ayunda itu.

"Padahal saya belum divonis bersalah, tapi Indra Tarigan ini kan sudah jelas-jelas divonis bersalah."

Indra Tarigan (kanan) belum ditahan kendati telah berstatus sebagai tersangka, Nikita Mirzani (kiri) merasa hal tersbeut tidak adil.
Indra Tarigan (kanan) belum ditahan kendati telah berstatus sebagai tersangka, Nikita Mirzani (kiri) merasa hal tersbeut tidak adil. (Kolase Tribunnews dan Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Baca juga: Kembali Berseteru, Nikita Mirzani Hubungi Saudara Antonio Dedola, Singgung soal Biaya Sekolah Lolly

"Dia sudah terpidana dan dia harus menjalani masa hukuman penjara satu tahun delapan bulan," bebernya.

Alhasil aktris yang pernah membintangi sinetron 'Jodoh Wasiat Bapak' itu meminta keadilan dalam kasus tersebut.

"Saya meminta keadilan dari bapak-bapak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tutup Nikita Mirzani.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan