Senin, 8 September 2025

Penyesalan Pierre Gruno Hajar Orang Sampai Bonyok, Korban Sudah Memaafkan, Tapi Hukum Tetap Jalan

Pierre Gruno sudah minta maaf kepada korban atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap Giri, di sebuah bar kawasan Cilandak.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Pierre Gruno saat ditemui di kawasan Jalan Kapten Tendean Jakarta Selatan, Kamis (24/1/2019). Ia senang melihat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bebas. 

Irwandhy memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pierre Gruno dan menaikkan status aktor senior tersebut menjadi tersangka.

Baca juga: Pierre Gruno Resmi Ditahan Buntut Kasus Penganiayaan 

"Kami yakin bahwa ada perbuatan pidana dan kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP. Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG kami lakukan penahanan," ujar Irwandhy.

Dalam penyidikan total delapan orang yang telah diperiksa tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan mengumpulkan barang bukti berupa jaket korban, flashdisk rekaman CCTV dan rekam medis.

Pierre Gruno jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap GDS, kuasa hukum ungkap penyebab keributan.
Pierre Gruno jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap GDS, kuasa hukum ungkap penyebab keributan. (YouTube KH Infotainment dan Kolase Tribunnews)

"Saksi-saksi yang kami pemeriksa sejauh ini kurang lebih 7 orang saksi, termasuk TSK. Dengan alat bukti pendukung lainnya adalah jaket korban, CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah," pungkas Irwandhy.

Pierre Gruno sendiri langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan.

Adapun Pierre Gruno disangkakan dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan. 

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan