Penyesalan Pierre Gruno Hajar Orang Sampai Bonyok, Korban Sudah Memaafkan, Tapi Hukum Tetap Jalan
Pierre Gruno sudah minta maaf kepada korban atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap Giri, di sebuah bar kawasan Cilandak.
Editor:
Willem Jonata
Irwandhy memastikan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Pierre Gruno dan menaikkan status aktor senior tersebut menjadi tersangka.
Baca juga: Pierre Gruno Resmi Ditahan Buntut Kasus Penganiayaan
"Kami yakin bahwa ada perbuatan pidana dan kemarin kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan dugaan pasal 351 KUHP. Mengacu pada pasal 20 dan 21 hukum acara pidana, sejak hari ini sampai 20 hari ke depan tersangka PSH alias PG kami lakukan penahanan," ujar Irwandhy.
Dalam penyidikan total delapan orang yang telah diperiksa tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan mengumpulkan barang bukti berupa jaket korban, flashdisk rekaman CCTV dan rekam medis.

"Saksi-saksi yang kami pemeriksa sejauh ini kurang lebih 7 orang saksi, termasuk TSK. Dengan alat bukti pendukung lainnya adalah jaket korban, CCTV, visum dari rumah sakit, kemudian rekam medik dari Rumah Sakit Pondok Indah," pungkas Irwandhy.
Pierre Gruno sendiri langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan dalam 20 hari ke depan.
Adapun Pierre Gruno disangkakan dalam pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Penganiayaan.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Irwandhy.
Sudah Damai dengan Korban Penganiayaan, Pierre Gruno Masih di Dalam Penjara, Begini Kondisinya |
![]() |
---|
Korban Penganiayaan Cabut Laporan, Pierre Gruno Masih Ditahan, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Korban Pierre Gruno Cabut Laporan Polisi Kasus Penganiayaan |
![]() |
---|
Sudah Sadari Kesalahan, Pierre Gruno Minta Keluarga Datangi Korban untuk Utarakan Permintaan Maaf |
![]() |
---|
Korban Maafkan Pierre Gruno Tanpa Syarat, Sang Aktor Ingin Lanjutkan Karir Berakting |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.