Senin, 8 September 2025

Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan

Aktor Pierre Gruno Ajukan Penangguhan Penahanan Kasus Penganiayaan, Adik Jadi Jaminan

Aktor Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Aktor senior Pierre Gruno dihadirkan sebagai tersangka dalam jumpa pers kasus penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023). Pierre Gruno mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Pierro Gruno mengajukan penangguhan penahanan atas kasus penganiayaan terhadap seseorang di sebuah bar kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Pierre Gruno, Charles mengatakan surat penangguhan penahanan itu telah diajukan, Senin (17/7/2023) kemarin.

"(Penagguhan penahanan) Sudah kemarin," ujar Charles saat dihubungi wartawan, Selasa (18/7/2023).

Charles pun menjelaskan bahwa penangguhan penahanan itu dilakukan lantaran kliennya saat ini sudah mengalami usia lanjut.

Bahkan, Pierre sendiri, kata Charles, tengah menderita sakit jantung dan darah tinggi.

"Inti suratnya menerangkan bahwa klien kami sudah berumur 70 tahun. Mempunyai sakit jantung dan darah tinggi," ucapnya.

Baca juga: Pierre Gruno Ditetapkan Tersangka, Keluarga Korban Sebut Sudah Dapat Keadilan Hukum

Charles juga menyebut kliennya sudah kooperatif dalam menjalani kasus yang menjeratnya tersebut.

"Klien kami bersikap kooperarif, Tidak mempersulit pemeriksaan. Tulang punggung keluarga bertanggung jawab untuk menafkahi keluarga," ucapnya.

Dalam penangguhan penahanan yang diajukan oleh Pierre Gruno itu, Charles juga menyebut bahwa ada jaminan sang adik dalam penangguhan itu. Kendati, ada proses perdaiaman yang tetap diutamakan kubu Pierre Gruno.

"Penjamin ya adik pak pierre, tapi kami mengutamakan perdamaian kepada pihak korban, cuma saya belum mendapat kabar perkembangannya dari keluarga," kata dia.

Baca juga: Penyesalan Pierre Gruno Hajar Orang Sampai Bonyok, Korban Sudah Memaafkan, Tapi Hukum Tetap Jalan

Sebelumnya, Aktor senior Pierre Gruno ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan di bar hotel kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, 30 Juni 2023.

Penganiayaan tersebut bermula ketika Pierre Gruno mendapat balasan gestur yang dianggap tidak baik oleh korban GDS atau Giri D Budisetiawan.

Sehingga balasan gestur tersebut menjadi pemicu amarah Pierre Gruno.

"Pada saat interaksi tersebut, ada gestur dari korban yang dianggap tersangka tidak baik, sehingga memicu amarah tersangka. Padahal hal itu sama sekali tidak dilakukan korban. Ini penilaian subjektif tersangka karena merasa sapaannya tidak dibalas," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy, Jumat (14/7/2023).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan