Ammar Zoni Terjerat Narkoba
Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Akui Kecewa: JPU Memotong Pembicaraan Saya
Mendapat tuntutan 1 tahun penjara imbas kasus penyalahgunaan narkoba, pihak Ammar Zoni mengaku sangat kecewwa.
Penulis:
Rinanda DwiYuliawati
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
Namun, pihak JPU lagi-lagi memotong pembicaraannya.
"Tadi kita juga sudah melakukan pembelaan, menjelaskan alasan-alasan kenapa kita menuntut untuk bebas."
"Tapi jaksa penuntut umum memotong pembicaraan saya," jelasnya.
Tak ayal, dirinya menduga bahwa JPU melarangnya untuk membahas lebih detail terkait alasan tersebut.

Baca juga: Irish Bella Kemungkinan Akan Hadir di Sidang Putusan Ammar Zoni
"Secara tidak langsung JPU melarang saya untuk lebih jauh membahas detail-detail permasalahan, alasan kenapa kita meminta bebas," pungkasnya.
Sekedar informasi, Ammar Zoni ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan Ammar Zoni tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Maret 2023, lalu.
Ammar Zoni diamankan dengan barang bukti narkoba jenis sabu berat 1,04 gram, seharga Rp 1 juta.
Penangkapan ini merupakan kali kedua Ammar Zoni tersandung kasus narkoba.
Sebelumnya telah terjadi pada tahun 2017.
Kini sidang tuntutan Ammar Zoni telah atas kasus penyalahgunaan narkoba telah usai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023).
(Tribunnews.com/Rinanda)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.