Rabu, 27 Agustus 2025

Rea Wiradinata Ingin Damai, Janji Kembalikan Uang Noverizky

Proposal perdamaian tersebut disampaikan Rea dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Selebgram Rea Wiradinata memberikan keterangan dalam konperensi pers yang digelar di jakarta, Rabu (4/10/2023). Rea Wiradinata membantah laporan balik pengacara Noverizky Tri Putra Pasaribu di Polda Metro Jaya, yang menyebutnya terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp. 6,4 Milyar lebih, dengan tersangka berkewarganegaraan Malaysia, bernama Mohammed Shah Bin Mohd Sidek. Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana & Partners serta Subadri Nuka berencana melaporkan Noverizky ke Komite Etik PERADI, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya sebagai advokat atau pengacara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Noverizky pun telah menambahkan pernyataan tertulis dari Shaheen itu sebagai bukti tambahan dalam laporannya terhadap Rea ke Polres Jaksel.

Dia yakin, Rea tidak akan bisa mengelak dari perbuatan yang dia lakukan.

"Selama ini dia telah banyak merugikan orang, termasuk membuat framming jahat dan fitnah kepada saya. Tapi lihatlah nanti. Dia akan menuai apa yang telah dia tabur. Keadilan akan menemui jalannya sendiri," ungkap Noverizky

Noverizky menyebut, Rea telah membuat namanya tercemar dengan keterangan tidak benar.

Padahal, dia telah berbaik hati meminjamkan uang Rp2,5 Miliar kepada Rea dengan adanya perjanjian tertulis

"Intinya dia itu tidak mau mengembalikan uang yang dipinjam dari saya," katanya

Di sisi lain, Noverizky menambahkan, dirinya tidak rela seorang seperti Rea menjadi wakil rakyat.

Seperti diketahui, Rea saat ini tercatat sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat

"Ini perlu saya buka supaya masyarakat, khususnya yang tinggal di dapilnya tahu siapa dia yang sebenarnya," ungkapnya.

Duduk perkara

Sebelumnya, Wanita bernama lengkap Rea Nurul Rizkia Wiradinata itu menuding Noverizky menahan uang bisnis yang seharusnya diperuntukkan kepada dirinya dari Mohammad Shaheen bin Sidek

Rea menerangkan, Shaheen telah mengirimkan uang sejumlah hampir 6,4 miliar Rupiah kepada Noverizky Tri Putra Pasaribu, yang sebelumnya pernah ditunjuk menjadi kuasa hukum Shaheen.

Sementara itu, Noverizky menerangkan, uang Rp6,4 miliar yang dikirimkan Mohammad Shaheen bin Sidek kepada dirinya bukanlah uang bisnis seperti yang diceritakan Rea.

Melainkan, uang tersebut adalah pembayaran jasa pendampingan hukum.

"Saya ini pengacaranya Shaheen. Dia sudah dapat red notice karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Bali atas kasus penipuan dan penggelapan. Saya dibayar dia Rp 6,4 miliar untuk jasa pendampingan hukum," ungkap Noverizky

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan